
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Persidangan dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran mengungkap fakta kelam di balik meja birokrasi. Enam saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mengakui adanya aliran dana rutin dari oknum Dinas PUPR untuk memuluskan pengondisian pemenang lelang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat 8 Mei 2026, terungkap bahwa proyek senilai Rp8 miliar yang bersumber dari DAK Pusat tahun 2022 tersebut diduga telah “dikunci” untuk perusahaan tertentu bahkan sebelum lelang resmi diumumkan.
Fakta persidangan menunjukkan anomali dalam proses tender di empat desa terdampak, yakni Desa Pasar Baru, Way Kepayang, Kedondong, dan Kubu Batu. Meski ada belasan pendaftar, kenyataannya hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran di masing-masing lokasi:
Desa Kedondong: CV Tubas Putra Sentosa (penawar tunggal).
Desa Way Kepayang: PT Lematang Sukses Mandiri.
Desa Pasar Baru: CV Athifa Kalya.
Desa Kubu Batu: CV Lembak Indah.
Anehnya, para saksi Pokja yang hadir, yakni Andriansyah Sugiharto, Joni Jamil, Efriansyah Suralaga, Dwi Aji Athama, Abdul Haris, dan Aprizal Sani, mengaku tidak mengetahui mengapa partisipasi perusahaan lain sangat minim.
Momen paling mengejutkan dalam persidangan adalah pengakuan mengenai pertemuan di rumah anggota Pokja, Aprizal Sani, pada April 2022. Pegawai PUPR Pesawaran, Indra Wijaya, dilaporkan datang membawa map berisi uang Rp20 juta yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Pokja sebagai imbalan evaluasi paket proyek.
Praktik pemberian uang ini disebut berlangsung rutin hingga tahun 2024. Joni Jamil, salah satu saksi, mengakui telah menerima uang tersebut namun berdalih hanya sebagai “uang lelah” atau transportasi. Akibat perbuatan ini, para anggota Pokja yang menerima aliran dana kini wajib mengembalikan kerugian negara dengan total mencapai Rp420 juta.
“Sebenarnya tidak selalu dikasih Rp20 juta. Itu hanya uang lelah saja, uang transportasi. Tapi saya ikhlas saja untuk pengembalian kerugian negara,” ujar Joni di hadapan Majelis Hakim.
Di balik bagi-bagi uang tersebut, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Para saksi mengaku tidak pernah meninjau lokasi proyek di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau. Padahal, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa meskipun pipa-pipa telah terpasang, air tetap tidak mengalir ke rumah-rumah warga.
Proyek yang diharapkan menjadi solusi krisis air bersih bagi masyarakat tersebut kini terbengkalai. Anggaran miliaran rupiah dari pusat habis terpakai, namun manfaatnya tidak pernah dirasakan oleh rakyat yang hingga kini masih harus berjuang mendapatkan air bersih.
Saksi Kunci Bongkar Skandal Pemalsuan Tanda Tangan Proyek
Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memunculkan fakta mengejutkan. Seorang saksi kunci secara terbuka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen proyek vital tersebut, Selasa (28/4).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangan terhadap lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Ketujuh saksi tersebut adalah Benny Syamara, Edy Susanto, Mahbub Hamzah, Aldo Muhammad Anggarivo, Nahwan, Sudarno, dan Merhan Faisal.
Sorotan utama tertuju pada kesaksian Mahbub Hamzah, pemilik CV Ativa Kalya. Di hadapan Majelis Hakim, Mahbub membantah keras keabsahan dokumen proyek yang mencatut namanya. Saat diperlihatkan bukti dokumen oleh JPU, ia menegaskan bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen proyek SPAM tersebut bukan miliknya. “Saya tidak pernah tanda tangan. Itu bukan tanda tangan saya,” ujar Mahbub lugas menjawab pertanyaan JPU.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik “dokumen aspal” (asli tapi palsu) dalam konstruksi proyek penyediaan air bersih tersebut. Pengakuan ini menjadi amunisi penting bagi JPU untuk membuktikan adanya manipulasi administratif dalam proyek yang seharusnya menjadi tumpuan kebutuhan air bersih masyarakat Pesawaran.
Hingga sore hari sekitar pukul 16.20 WIB, pemeriksaan saksi masih berlangsung secara maraton. Jaksa terus berupaya mengurai peran masing-masing terdakwa serta aliran dana dalam proyek yang kini menjadi skandal korupsi besar di Bumi Andan Jejama tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan luasnya dampak kerugian negara yang ditimbulkan. Pengadilan Tipikor Tanjungkarang masih akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mengungkap tabir penyimpangan proyek SPAM ini secara terang benderang. (Red)