
Jakarta, sinarlampung.co – Sinyal perombakan regulasi di tubuh Korps Bhayangkara semakin kuat. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai pemerintah berpeluang besar mengajukan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa potensi revisi ini mencuat menyusul tuntasnya tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah menyerahkan hasil rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah telah memiliki KPRP yang sebelumnya sudah menyampaikan hasil rekomendasi terhadap institusi Polri kepada Presiden,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5).
Politisi Partai NasDem tersebut menambahkan, saat ini DPR RI masih dalam masa reses. Namun, ia memprediksi pembahasan RUU Polri akan segera diproses begitu parlemen memasuki masa sidang mendatang. Dokumen rekomendasi KPRP setebal 3.500 halaman yang dikemas dalam 10 jilid buku tersebut diyakini akan menjadi basis utama perubahan regulasi.
Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk segera menyusun langkah strategis, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
“Prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolri usai laporan penyerahan dokumen di Istana Merdeka, Selasa 5 Mei 2026.
Langkah reformasi ini dipandang sebagai upaya komprehensif untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi. (Red)