
Lampung Timur, sinarlampung.co – Skandal keuangan terbesar dalam sejarah Lampung kembali memasuki babak baru. Setelah mengendap selama 18 tahun, raibnya dana APBD Kabupaten Lampung Timur senilai Rp119 miliar di BPR Tripanca Setiadana kini digugat melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.
Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN.Sdn. Langkah ini diambil untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yang telah merugikan pembangunan daerah selama hampir dua dekade tersebut.
Direktur LBH-GKI, Sopian Subing, menegaskan bahwa gugatan ini adalah respons atas bungkamnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam memperjuangkan pengembalian hak rakyat.
“Praperadilan ini adalah langkah nyata untuk pengembalian Kasda, sekaligus memenuhi harapan masyarakat Lampung Timur agar dana tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan daerah yang selama ini terhambat,” ujar Sopian, Sabtu 9 Mei 2026.
Tak main-main, daftar termohon dalam gugatan ini mencakup instansi lintas sektoral, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga unsur eksekutif dan legislatif di Kabupaten Lampung Timur.
Skandal Tripanca bermula pada tahun 2008 saat dana APBD ditempatkan secara tidak resmi (under table) di bank milik Sugiarto Wiharjo alias Alay. Karena tidak melalui mekanisme perbankan yang sah, dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat bank tersebut kolaps akibat krisis likuiditas.
Tragedi ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Bupati Lampung Timur (Alm) Satono dan pengusaha Alay sendiri. Meski Alay telah divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2014, namun proses pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp119 miliar tersebut hingga kini masih menjadi misteri bagi publik Lampung Timur.
Amrullah, SH, kuasa hukum dari LBH-GKI, menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di PN Sukadana. “Masyarakat menunggu keadilan. Dana publik dalam jumlah besar hilang, dan hingga bertahun-tahun kemudian, persoalan aset pengganti Tripanca belum juga tuntas dipulihkan ke kas daerah,” tegas Amrullah.
Mengenang Kasus Tripanca
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay, terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp108 miliar. Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).
Dengan vonis 18 tahun artinya Alay harus kembali mendekam dalam penjara. Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara murah. Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Alay waktu itu juga tidak diketahui.
Satono (alm) kabur beberapa saat setelah vonis dijatuhkan. Alay sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya bank miliknya. Bersamaan dengan bangkrutnya Bank Tripanca milik Alay dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan miliar uang nasabah –termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik.
LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semesttinya.
Berikut kronologi kasus Bank Tripanca dan APBD Lampung Timur yang melibatkan Alay:
15 Oktober 2008:
PT Tripanca Group terkena badai krisis global yang mengakibatkan turunnya harga komoditas ekspor perkebunan seperti kopi yang menjadi bisnis utama Tripanca Group.
1 November 2008:
Bank Tripanca Setiadana kesulitan likuiditas akibat banyaknya penarikan sehingga terjadi mismatch (kesenjangan pendanaan). Padahal, BI menilai per September 2008, Bank Tripanca masih sehat dengan total aset Rp800 miliar.
7 November 2008:
Alay dikabarkan mengasingkan diri ke Negeri Kanguru, Australia. Sebelumnya diberitakan berobat di Singapura.
14 November 2008:
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ferial Manaf memerintahkan jajarannya memburu Alay.
17 November 2008:
Sebanyak 4.000 ton kopi titipan supplier (pemasok) ke PT Tripanca dikeluarkan dari gudang ASK, di Way Lunik, Bandarlampung. Pengeluaran kopi ditargetkan bertahap selama empat hari.
27 November 2008:
Bank Tripanca dalam pengawasan khusus.
3 Desember 2008:
Polda Lampung menetapkan Sugiarto Wiharjo alias Alay, pemilik grup Tripanca, sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
12 Desember 2008:
Bank Indonesia melaporkan BPR Tripanca karena kasus dana macet di bank tersebut dinilai termasuk tindak pidana perbankan.
9 Desember 2008:
Alay ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia Airlines 0835 yang tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
30 Desember 2008:
Alay dkk. yang diduga terlibat kasus tindak pidana perbankan diangkut ke Mabes Polri, Selasa (30-12), pukul 08.30.
13 Januari 2009:
Alay dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi terkait deposito dana APBD Lampung Timur danLampung Tengah di bank tersebut.
28 Februari 2009:
Polda Lampung resmi menetapkan Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD yang mengendap di BPR Tripanca Setiadana.
24 Maret 2009:
BPR Tripanca resmi ditutup.
3 April 2009:
Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Lampung merampungkan pemeriksaan Alay dan tujuh tersangka lain. Mereka dijebloskan ke Rutan Way Hui.
Juli 2009:
Alay divonis penjara 5 tahun 6 bulan untuk kasus kejahatan perbankan.
24 September 2012:
Alay divonis hukuman penjara 5 tahun oleh PN Tanjungkarang terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 senilai Rp119 M. Kaitan dengan hukuman penjara untuk kasus perbankan, Alay seharusnya bebas pada 18 Mei 2013.
21 Februari 2013:
Pengadilan Tinggi Lampung kuatkan PN Tanjungkarang terkait vonis 5 penjara untuk Alay dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur.
11 Maret 2013:
Kejaksaan Negeri Tanjungkarang mengajukan kasasi ke MA. Namun, belakangan berkas yang diajukan Kejaksaan itu sempat bermasalah. Mahkamah Agung tidak pernah mencatatkan kasasi kasus Alay karena berkasnya tidak sampai ke MA. Padahal, menurut Kejari, berkas sudah dikirim pada 8 Mei 2013 atau 10 hari sebelum Alay bebas, menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang dan paket PT Intrasco. Hasil investigasi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menemukan kejanggalan. Dalam kasus hilangnya berkas memori kasasi ini, seorang pegawai Intrasco ditetapkan sebagai tersangka.
Juli 2014:
Mahkamah Agung menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara. Namun, dipastikan pihak kejaksaan akan kesulitan mengeksekusi Alay karena keberadaan Alay hingga kini belum diketahui. Jika Alay kabur, artinya dia sudah dua kali kabur terkait kasus yang menjeratnya. (Red)