
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Robby sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi proyek penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Senin (11/5), terdakwa keberatan dengan putusan hakim dan telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Putusan ini tergolong jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro.
Sebelumnya, JPU menuntut Robby dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213.369.135.
Dalam tuntutan Jaksa, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 3 bulan.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Kota Metro mengingat proyek Jalan Dr. Soetomo merupakan infrastruktur strategis yang dibiayai oleh pusat melalui skema DAK. Robby dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kini, nasib hukum mantan pejabat teras Pemkot Metro tersebut bergantung pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang akan segera disidangkan. (Red)