
Bandar Lampung, sinarlampung.co– Tim gabungan dari Polda Lampung, Kodam II/Sriwijaya, dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkap sindikat penipuan berbasis cinta (love scamming) berskala besar yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara.
Ekspose kasus dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, didampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Krisnajaya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, serta Dirreskrimsus Kombes Pol Heri, Kabag Wasidik AKBP Sastra Budi, Kabid Humas Kombes Yuni
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung pada 1 Mei 2026. Sindikat ini diketahui telah beroperasi secara masif sejak Januari hingga April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Para pelaku menggunakan modus yang sangat terorganisir:
Akun Palsu: Tim pekerja di dalam Lapas membuat akun media sosial palsu dengan menggunakan foto anggota TNI dan Polri untuk menjerat korban wanita.
Love Scamming & Video Call (VC): Setelah menjalin hubungan asmara, pelaku mengajak korban melakukan video call asusila yang kemudian direkam secara diam-diam.
Pemerasan: Pelaku lain menyamar sebagai anggota Propam atau Polisi Militer yang mengaku sedang melakukan razia ponsel di Lapas. Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke media kecuali korban mengirimkan sejumlah uang.
Keterlibatan Oknum Petugas dan Kepala Blok
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa praktik ini melibatkan struktur yang sistematis di dalam penjara. Dari 145 orang yang diperiksa di Blok A, B, and C, sebanyak 137 narapidana ditetapkan sebagai pelaku.
Mirisnya, aksi ini diduga melibatkan oknum petugas Lapas dan dikoordinir oleh Kepala Blok yang berperan memfasilitasi penggunaan ponsel serta mengatur pembagian kerja para narapidana.
”Para pelaku mengatur jaringan dengan pola Pemuka atau Kepala Blok yang mengoordinir ponsel dan pembagian tugas, mulai dari tim pencari akun hingga eksekutor pemerasan,” ujar Kapolda.
Hingga saat ini, tercatat dia ribuan orang menjadi korban yang tersebar di wilayah Jawa dan Lampung.
Total korban 2186, 600 orang lebih terjebak dalam video call asusila. Dan 249 orang telah mentransfer uang kepada pelaku.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:156 unit ponsel berbagai merek. Seragam dinas (PDH) Polri dengan logo Polres Way Kanan. Pin Reserse, kartu ATM (BCA, BRI), dan kartu Brizzi atas nama Dedi Irawan.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan memutus rantai sindikat, sebanyak 137 narapidana tersebut telah dipindahkan dari Lapas Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan melakukan evaluasi total terhadap internal Lapas Kotabumi dan menindak tegas oknum petugas yang terbukti membiarkan atau membantu operasional sindikat ini. (Red)