
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik toko perhiasan JSR di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung. Toko tersebut diduga kuat menjadi penampung utama hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) dari Kabupaten Way Kanan.
Penggeledahan maraton yang berlangsung sejak Jumat (8/5) siang hingga Sabtu (9/5) subuh itu menghasilkan temuan ratusan kantong logam mulia dan peralatan pemurnian emas yang tersebar di empat lantai gedung tersebut.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Benar, petugas telah menyita barang bukti mulai dari emas, berlian, hingga logam mulia dari Toko Perhiasan JSR,” tegas Heri, Sabtu 9 Mei 2025
Berikut rincian hasil penggeledahan dari gedung berlantai empat tersebut:
Lantai 1: 71 kantong berisi emas, berlian, perak, sejumlah uang tunai, serta satu unit brankas.
Lantai 2: 31 kantong berisi perhiasan emas, berlian, dan logam mulia lainnya.
Lantai 3 & 4: Total 29 item peralatan canggih yang digunakan untuk proses pengolahan dan pemurnian biji emas.
Heri memastikan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari penyegelan tambang emas ilegal di Way Kanan. Toko JSR diduga menjadi “muara” hilir dari bahan baku emas ilegal yang dikelola dalam satu grup manajemen di bawah pimpinan H. Ahmad Al Fariz.
Pasca-penggeledahan, seluruh jaringan toko emas grup JSR, baik yang berada di pusat kota maupun pusat perbelanjaan (mall), terpantau tutup total. Pihak kepolisian menyebut penutupan ini dilakukan secara sengaja oleh manajemen karena kekhawatiran terhadap reaksi masyarakat dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Manajemen sengaja menutup toko-toko mereka karena takut. Diduga bahan baku emas yang mereka jual, baik di mall maupun tempat lain, berasal dari Way Kanan,” tambah Heri.
Saat ini, lokasi penggeledahan di Jalan Kamboja masih dijaga ketat oleh aparat bersenjata, dan wartawan dilarang memasuki area halaman toko yang telah dipasangi garis polisi tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis 2 April 2026 lalu, polisi sudah menggeledah dan menyegel Toko Mas JSR. Diduga toko tersebut menjadi salahsatu tempat penampung hasil tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Usai digeledah, toko ini pun dipasangi garis polisi.
Disaat yang sama polisi juga membawa sejumlah orang untuk diperiksa. Toko Emas JSR ini sendiri adalah milik H. Ahmad Al Faris, yang merupakan adik dari anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Taufik Rahman, S.Ag., tokoh terkenal yang aktif di media social.
Sementara adiknya H. Ahmad Al Faris adalah Ahmad Muqhis, tokoh NU dan pengusaha yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Menurut Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Nantinya informasi terkait hasil penggeledahan dan pengembangan kasus akan disampaikan melalui jumpa pers. (Red)