
PESAWARAN, sinarlampung.co – Pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang andesit dan proyek reklamasi dermaga milik PT Yudistira Tanjung Karang di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Rabu 6 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kelengkapan izin operasional serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan di area tersebut.
Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh aktivitas investasi yang memiliki legalitas jelas karena berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia memberikan catatan keras bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
“Jika izin lengkap, silakan operasional kembali. Namun untuk memastikan sejauh mana keabsahan dokumen tersebut, kami akan menggelar hearing pada Senin (11/5/2026) mendatang dengan menghadirkan pihak perusahaan dan dinas terkait,” ujar Rico di lokasi tambang.
Temuan Masalah Lingkungan di Lapangan
Meski pihak perusahaan mengklaim memiliki izin lengkap, sidak yang didampingi anggota Komisi III DPRD tersebut menemukan sejumlah persoalan teknis di lapangan yang berpotensi merugikan warga sekitar.
Beberapa temuan krusial di antaranya:
Drainase Buruk: Tidak ditemukannya sistem siring atau drainase yang memadai di area tambang galian C.
Risiko Bencana: Penahan ombak yang tertimbun material tambang dikhawatirkan memicu genangan lumpur ke permukiman warga saat hujan deras melanda.
Keamanan Lingkungan: Minimnya infrastruktur pelindung dinilai membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi operasional.
“Jika hujan deras, material tanah dan pasir bisa terbawa ke rumah warga karena tidak ada drainase. Kami minta ini segera diperbaiki demi keamanan masyarakat,” tegas Rico yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran tersebut.
Soroti Izin Reklamasi dan Tersus
PT Yudistira Tanjung Karang tercatat memiliki konsesi lahan seluas 185 hektar dengan izin operasi produksi hingga Desember 2025. Selain tambang, perusahaan juga mengoperasikan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty untuk pengapalan material.
Sesuai regulasi nasional, pembangunan dermaga dan reklamasi diatur ketat melalui:
Izin Kemenhub: Terkait pengerukan dan reklamasi pelabuhan melalui Ditjen Perhubungan Laut.
Izin KKP: Berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai UU Cipta Kerja.
Dokumen Lingkungan: Kewajiban kepatuhan terhadap AMDAL atau UKL-UPL serta laporan berkala.
DPRD Pesawaran menegaskan akan terus memantau kepatuhan PT Yudistira terhadap kewajiban lingkungan dan keselamatan navigasi. Jika dalam rapat dengar pendapat (hearing) ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, DPRD tidak segan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang hingga seluruh persyaratan terpenuhi. (red)