
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari terhadap Wahyudi dan Padli, dua terdakwa kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026).
Vonis tersebut tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai vonis hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Mengingat kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih tujuh bulan, Wahyudi dan Padli diprediksi akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah, vonisnya 7 bulan 20 hari, sesuai dengan yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan segera mengurus administrasi pembebasan karena klien kami sudah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai persidangan.
Pengembalian Barang Bukti dan Uang
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa poin, termasuk pengembalian uang sengketa sebesar Rp20 juta dari pelapor kepada pihak terdakwa.
Selain itu, satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa yang sebelumnya disita sebagai barang bukti juga telah diputuskan untuk dikembalikan. “Uang sengketa Rp20 juta sudah dikembalikan oleh pelapor, dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga diperintahkan untuk dikembalikan,” tambah Indah.
Meski vonis sudah dijatuhkan, baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah kedua belah pihak akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebagai informasi, kasus ini sempat mencuri perhatian publik Lampung karena berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum LSM terkait operasional RSUD Abdoel Moeloek. Perkara ini menjadi sorotan karena dinilai mencoreng integritas lembaga swadaya masyarakat di wilayah Lampung. (Red)