
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah pengusaha rokok kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang tersebut diduga sebagai setoran untuk mempermudah pengurusan pita cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang memetakan besaran uang yang disetor oleh para pengusaha. Mengingat jumlah pelaku usaha rokok cukup banyak, penyidik perlu melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam praktik suap tersebut.
“Ini masih kami dalami karena informasi yang didapatkan penyidik menunjukkan pengusaha rokok itu banyak sekali,” ujar Budi sebagaimana dikutip pada Minggu 3 Mei 2026.
Penyidik KPK memberikan perhatian khusus pada pelaku usaha rokok yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, KPK belum menyimpulkan apakah seluruh pengusaha di wilayah tersebut terlibat dalam praktik gratifikasi atau suap kepada oknum Ditjen Bea Cukai.
“KPK membutuhkan keterangan langsung dari masing-masing pengusaha tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara ini,” tambah Budi.
Pengembangan Kasus Budiman Bayu Prasojo
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026 lalu.
Dalam penggeledahan terkait Bayu, penyidik menemukan barang bukti fantastis di sebuah lokasi di Ciputat, yakni uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan di dalam lima koper. Uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik suap di bidang kepabeanan dan cukai.
Kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menjerat enam tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai (Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan) dan pihak swasta (John Field, dkk). Dalam operasi tersebut, KPK menyita total barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Konstruksi perkara mengungkap adanya pemufakatan jahat sejak Oktober 2025 antara oknum DJBC dan pihak swasta (Blueray) untuk mengatur jalur impor. Modus yang digunakan adalah memanipulasi parameter pemeriksaan sehingga barang-barang impor—termasuk barang palsu dan ilegal—bisa lolos ke pasar Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalannya, oknum pejabat Bea Cukai diduga menerima “jatah” bulanan rutin sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Hingga kini, KPK terus berupaya mengungkap seluruh jaringan yang terlibat guna membersihkan instansi kepabeanan dari praktik korupsi sistemik. (Red)