
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bandar Lampung melayangkan protes keras terhadap dugaan praktik kriminalisasi yang menimpa masyarakat di tiga kampung, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Lembaga bantuan hukum ini menilai aparat kepolisian cenderung represif dan menjadi alat legitimasi bagi kepentingan korporasi dalam konflik agraria yang telah berlangsung selama setengah abad.
Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, S.H., menegaskan bahwa perjuangan warga Marga Anak Tuha dalam mempertahankan tanah adalah upaya sah untuk melindungi ruang hidup, bukan tindakan kriminal.
“Negara seharusnya hadir sebagai penjamin keadilan, bukan menjadi alat perusahaan. Kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara tanpa diskriminasi,” ujar Ridho dalam siaran persnya, Jumat 8 Mei 2026.
LBH Bandar Lampung memandang pola pemanggilan berulang dan intimidasi terhadap masyarakat merupakan bentuk pembungkaman hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Ridho menilai penggunaan instrumen pidana untuk menyelesaikan konflik tanah menunjukkan kegagalan negara dalam menyentuh akar persoalan struktural ketimpangan penguasaan lahan.
“Ketika masyarakat diposisikan sebagai ancaman, sementara sejarah panjang penguasaan tanah yang problematik tidak disentuh, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan reproduksi kekerasan struktural,” tambahnya.
Selain kasus Anak Tuha, LBH Bandar Lampung juga menyoroti adanya disparitas atau perbedaan perlakuan hukum oleh Polda Lampung. Mereka membandingkan respons cepat aparat dalam laporan korporasi dengan lambatnya penanganan kasus mafia tanah di Sripendowo, Lampung Timur.
“Di Sripendowo, penanganan perkara sudah berjalan bertahun-tahun namun terkesan tidak serius. Perbedaan pendekatan ini memperkuat kesan bahwa hukum bekerja secara diskriminatif berdasarkan relasi kuasa,” tegas Ridho.
Desak Audit HGU PT BSA
Sebagai langkah penyelesaian yang berkeadilan, LBH mendorong aparat penegak hukum untuk mengalihkan fokus penyelidikan pada proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA. Mereka menduga terdapat pelanggaran dalam usaha perkebunan yang mengarah pada tindak pidana korporasi.
Melalui pernyataan ini, LBH Bandar Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah untuk:
Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga tiga kampung di Anak Tuha.
Mengedepankan pendekatan keadilan sosial dan hak asasi manusia daripada pendekatan keamanan.
Mengusut tuntas dugaan pelanggaran korporasi dalam penguasaan lahan di wilayah Marga Anak Tuha.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya, tetapi harus menyentuh korporasi yang diduga melanggar aturan,” tutupnya.
Tolak Intimidasi, Warga Marga Anak Tuha Minta Perlindungan Presiden
Sebelumnya, ketegangan menyelimuti konflik agraria di wilayah Marga Anak Tuha, Lampung Tengah. Masyarakat dari tiga kampung—Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru—secara terbuka meminta aparat penegak hukum menghentikan tindakan yang dianggap intimidatif terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.
Keresahan ini memuncak dalam aksi yang dilakukan masyarakat di area lahan sengketa pada Selasa (5/5/2026). Warga menyatakan bahwa tindakan aparat di lapangan dalam beberapa waktu terakhir telah menciptakan suasana tertekan di tengah pemukiman.
Dalam sebuah pernyataan video yang beredar luas pada Kamis 7 Mei 2026, perwakilan warga mendesak Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk mengubah pendekatan mereka dalam menangani konflik lahan dengan PT BSA.
“Jika memang membutuhkan keterangan terkait persoalan tanah ini, silakan datang langsung ke tenda kami. Kami semua berkumpul di tanah kami sendiri. Jangan terus melakukan intimidasi,” tegas salah satu perwakilan warga dalam rekaman tersebut.
Warga juga mengungkapkan kekecewaan mendalam karena kehadiran aparat kepolisian hingga tingkat provinsi disebut telah menyebabkan trauma bagi kelompok ibu-ibu di kampung tersebut. Akibatnya, masyarakat secara tegas menyatakan menolak surat panggilan dari Polda Lampung dan memilih untuk tetap bertahan di lokasi lahan.
Di tengah eskalasi konflik, masyarakat Marga Anak Tuha menyampaikan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Lampung, hingga jajaran pimpinan kepolisian. Mereka berharap negara hadir untuk menjamin rasa aman warga yang sedang menuntut keadilan.
Warga menyoroti ketimpangan yang terjadi di lapangan, di mana aktivitas perusahaan perkebunan disebut masih berjalan normal dengan penjagaan ketat aparat keamanan, sementara warga justru mulai menghadapi tuduhan penyerobotan lahan.
Akar Konflik Puluhan Tahun
Konflik lahan di Kecamatan Anak Tuha ini bukanlah persoalan baru. Sengketa bermula dari penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan besar yang diduga memperoleh izin secara tidak transparan. Bagi warga, lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun yang menjadi sumber mata pencaharian utama.
Masyarakat berharap penyelesaian sengketa ini dilakukan secara adil, terbuka, dan tanpa adanya tekanan fisik maupun psikologis. Hingga berita ini diturunkan, warga tetap bersiaga di tenda-tenda perjuangan guna mempertahankan apa yang mereka klaim sebagai ruang hidup Marga Anak Tuha. (Red)