
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi memindahkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen, Arinal Djunaidi. Mantan Gubernur Lampung tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) pada Kamis 7 Mei 2026 sore.
Penahanan Arinal Djunaidi Dikabarkan Pindah ke Lapas Rajabasa, Kejati Lampung Masih Bungkam
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran proses pembuktian di tingkat penyidikan maupun penuntutan yang tengah berjalan di pengadilan.
Pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa pemisahan lokasi penahanan dilakukan untuk menghindari interaksi antara Arinal dengan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB). Ketiganya saat ini masih ditahan di Rutan Bandar Lampung.
“Di dalam Rutan sudah ada tiga terdakwa lain yang ditahan. Pemindahan ini dilakukan karena dikhawatirkan interaksi antar-mereka dapat mengganggu proses penyidikan dan penuntutan,” tegas Ricky, Jumat 8 Mei 2026.
Kondisi Tersangka Dinyatakan Sehat
Kepala Rutan Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, membenarkan proses pemindahan tersebut telah selesai dilaksanakan. Menanggapi kabar mengenai kondisi kesehatan Arinal, Wahyu memastikan bahwa tersangka dalam keadaan fisik yang baik saat meninggalkan Rutan.
“Bahwa benar yang bersangkutan telah dipindah oleh Kejati Lampung. Sejak awal masuk, tim dokter Rutan sudah melakukan pemeriksaan dan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ungkap Wahyu.
Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) lalu. Kasus ini mencuat terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES) dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.
Penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup melalui gelar perkara (expose) untuk menjerat mantan orang nomor satu di Lampung tersebut. Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Lampung terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau. (Red)