
Lampung Timur, sinarlampung.co – Nasib pilu menimpa Habsah (70), seorang janda lanjut usia yang tinggal di Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Rumahnya menjadi sasaran penggerebekan brutal yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum polisi pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi yang menyerupai “koboi” tersebut menyisakan kerusakan parah dan trauma mendalam bagi korban yang saat kejadian sedang tertidur lelap bersama cucunya.
Habsah menuturkan, ketenangan malamnya pecah saat suara gedoran keras menghantam pintu rumahnya. Tanpa permisi, oknum-oknum tersebut merusak tiga pintu sekaligus—pintu depan, pintu tengah, hingga pintu dapur—dengan cara didobrak dan ditendang hingga jebol.
“Saya lagi tidur nyenyak, tiba-tiba kaget bangun. Pintu sudah rusak ditendang. Mereka membentak-bentak saya, bahkan ada yang mengancam mau membunuh. Saya sampai menangis, saya bilang silakan periksa karena saya cuma tinggal sendiri dengan cucu,” ujar Habsah dengan suara gemetar, Kamis (7/5).
Salah Sasaran: “Rumahnya di Belakang Sana”
Ironisnya, setelah menggeledah seluruh sudut rumah, petugas tidak menemukan bukti maupun orang yang dicari. Belakangan terungkap bahwa rumah yang menjadi target operasi DPO (Daftar Pencarian Orang) sebenarnya berada di lokasi lain.
“Saya tidak tahu salah saya apa. Ternyata yang mereka cari itu rumahnya di belakang sana, bukan rumah saya. Saya minta keadilan, mereka harus tanggung jawab atas kerusakan rumah saya,” tegasnya penuh kekecewaan.
Tim media mencoba menelusuri asal satuan anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan tersebut dengan mendatangi Mapolsek Sekampung Udik. Namun, pihak Polsek setempat justru mengaku buta terkait operasi tersebut.
Salah satu anggota Polsek Sekampung Udik, Diki, menyebutkan bahwa Kapolsek maupun personelnya tidak mengetahui adanya aktivitas penggerebekan di Desa Bojong pada malam itu. “Tidak ada tembusan atau pemberitahuan sebelumnya ke Polsek kami,” ungkapnya singkat.
Kini, tiga pintu rumah milik Habsah dalam kondisi rusak parah. Selain kerugian materi, lansia tersebut mengalami trauma psikis yang luar biasa akibat tindakan represif yang dinilai tidak sesuai prosedur (SOP).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Timur maupun Polda Lampung terkait satuan mana yang melakukan operasi tersebut dan bagaimana tanggung jawab institusi terhadap kerugian yang dialami warga sipil yang tidak bersalah. (Red)