
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Institusi kepolisian di Lampung kembali diterpa kabar miring. Dalam dua laporan terpisah, sejumlah oknum anggota Polri dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana, mulai dari kasus perselingkuhan hingga dugaan penipuan dalam penanganan perkara narkotika.
Seorang wanita berinisial Y resmi melaporkan suaminya, F, yang merupakan anggota polisi berdinas di Polda Lampung atas dugaan perzinahan dan nikah siri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B328/V/2026/SPKT Polda Lampung tertanggal 6 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, Rifqi Masyhuri Dinata dari YLBH 98, menjelaskan bahwa terlapor F diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang oknum guru di Kabupaten Way Kanan berinisial D.
“Terlapor diduga melakukan perselingkuhan, nikah siri, hingga tinggal serumah dengan perempuan tersebut. Saat ini terlapor juga sedang menunggu proses sidang kode etik di Bidpropam Polda Lampung,” ujar Rifqi, Kamis 7 Mei 2026.
Pelapor Y mengungkapkan rumah tangganya selama 19 tahun hancur sejak suaminya menjalin hubungan dengan D dua tahun terakhir. Akibatnya, keluarga diterlantarkan hingga anak mereka harus putus sekolah. Puncaknya, pada Februari 2026, Y mendapati D sedang berada di sebuah rumah di Natar, Lampung Selatan, yang diduga menjadi tempat tinggal bersama suaminya.
Oknum Polsek Kemiling Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait “Uang Damai”
Di sisi lain, kantor hukum BOW & PARTNERS melayangkan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum penyidik di Polsek Kemiling, Bandar Lampung.
Laporan bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tersebut menyoal kejanggalan dalam penanganan kasus narkotika pada September 2025 lalu. Kuasa hukum pelapor, Dr. (C) Prabowo Febrianto, S.H., M.H., memaparkan sejumlah poin keberatan:
Dugaan pengambilan saldo aplikasi DANA milik tersangka sebesar Rp2,2 juta tanpa izin disertai ancaman. Keluarga tersangka mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta dengan janji untuk mengubah pasal dan meringankan hukuman, namun janji tersebut tidak terealisasi.
Dan proses penyidikan dinilai tidak transparan, keluarga dilarang membaca BAP, serta adanya intimidasi selama pemeriksaan. “Kami menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 378 dan 374 KUHP, serta pelanggaran Kode Etik Polri,” tegas advokat Resa Viendi Gani, S.H., M.H.
Saat ini, kasus tersebut dilaporkan tengah ditangani oleh Biro Wasidik Mabes Polri dan Paminal Polda Lampung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kemiling maupun Polda Lampung terkait kedua laporan tersebut. (Red)