
Kota Metro, sinarlampung.co – Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier atau JIT tahun anggaran 2023, pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, digarap pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro.
Proses penyidikan tengah berjalan dari memeriksa 33 orang saksi saksi hingga mengamankan barang bukti laptop dan dokumen.
Penggeledahan dikantor dinas terkait hingga kantor UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Metro Pusat, BPP Kecamatan Metro Utara dan Metro Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kota Metro, Neneng Rahmadini didampingi para kasi dan jaksa pada gelaran konferensi pers yang berlangsung di aula Sasana Adhyaksa. Kamis, 07/05/2026.
Penyidikan perkara dugaan korupsi JIT tersebut, pihak Kejaksaan setempat telah mendapat titik terang, tinggal selangkah lagi akan segera menetapkan tersangka.
Hasil dari perkembangan penyidikan perkara, nilai kerugian keuangan negara dan tindakan penyalahgunaan wewenang mulai terlihat. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman.
Pada dasarnya adanya dugaan tipikor atas proyek JIT TA 2023 tersebut, bukan kelalaian tetapi kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, dan jelas menyalahi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, sesuai diamankannya 99 data dokumen dan 33 saksi saksi, dugaan pengkondisian proyek JIT TA 2023 dijalankan oleh mantan Kepala DKP3 Heri Wiratno, yang dilanjutkan komunikasi kepada pihak pihak pengawas dan tim teknis lainnya. Mengetahui perkara ini, Heri Wiratno ambil langkah cepat ajukan pensiun dini per-Mei 2026.
Diduga juga, ada pengarahan menyulap Rekanan murni asal luar dan dalam Kota Metro, membuat dokumen proposal pengajuan. Kegiatan itu hanya di ketahui oleh pihak DKP3, Balai Penyuluhan Pertanian. Sementara itu Pihak Kelurahan yang dipanggil sebagai saksi, hanya berketempatan, tidak mengetahui apa apa. (Red)