
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Upaya hukum banding yang diajukan mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Drs. M. Dawam Rahardjo, M.Si., justru berbuah pil pahit. Alih-alih mendapatkan keringanan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang justru memperberat hukuman Dawam menjadi 10 tahun penjara.
Vonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Ajukan Banding
Dalam putusan banding Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 16 April 2026, majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim PT Tanjungkarang menyatakan Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Berikut poin-poin utama putusan banding tersebut yaitu Pidana Penjara: 10 tahun (naik dari vonis tingkat pertama 8,5 tahun). Denda: Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang Pengganti: Rp3.969.000.000,- subsidair 4 tahun 3 bulan penjara. Pidana Tambahan: Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama di PN Tanjungkarang, Kamis 26 Februari 2026, Dawam divonis 8 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan besaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim tingkat banding menilai perlu adanya penyesuaian hukuman (perberatan) terhadap terdakwa.
Kasus ini bermula dari korupsi pengadaan barang dan jasa pada proyek Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan, tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Tanjungkarang juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. (Red)