
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tata kelola organisasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung kini menjadi sorotan tajam. Dugaan praktik gratifikasi, transaksi jabatan (mahar), hingga konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek negara mencuat ke publik, memicu keresahan di kalangan internal pegawai.
Berdasarkan investigasi dan keterangan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik lancung ini diduga terjadi secara sistematis sejak adanya pergantian kepemimpinan pada akhir 2025.
Dugaan “Mahar” Jabatan Ratusan Juta
Laporan yang dihimpun media ini menyebutkan adanya tarif tertentu untuk pengisian posisi strategis Eselon III. Pada pelantikan 12 pejabat administrator Januari 2026 lalu, tersiar kabar adanya permintaan mahar yang bervariasi antara Rp400 juta hingga Rp750 juta per orang untuk posisi promosi.
Beberapa nama pejabat yang kini menduduki kursi strategis, seperti Kabag TU (inisial YM), Kabid Madrasah (HS), hingga beberapa Kepala Kemenag Kabupaten (MS, MK, FY, KA, AP), diduga masuk dalam pusaran transaksi tersebut.
Bahkan, sumber menyebutkan praktik ini juga merambah ke level Eselon IV, Kepala Madrasah, hingga Kepala KUA dengan tarif berkisar Rp75 juta hingga Rp200 juta.
“Informasi ini kami buka sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas lembaga. Kami berharap ini menjadi bahan perhatian bagi KPK maupun aparat pengawasan internal pemerintah (Itjen Kemenag),” ujar narasumber tersebut, Senin (20/4).
Selain isu jabatan, Kemenag Lampung juga diterpa isu konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Diduga, terdapat pengondisian proyek yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan kekerabatan struktural.
Penerapan merit system atau manajemen ASN berbasis kompetensi juga dinilai terabaikan. Mutasi beberapa pejabat yang dikenal berintegritas, seperti HM (eks Kabag TU) dan YA (eks Kabid Urais), disinyalir hanya berdasarkan asas suka atau tidak suka (like and dislike) demi kepentingan finansial oknum tertentu.
Klarifikasi Kemenag Lampung: “Tuduhan Tak Berdasar”
Menanggapi isu miring tersebut, Kanwil Kemenag Lampung memberikan bantahan keras. Pihak Humas menegaskan bahwa seluruh pengisian jabatan telah melalui mekanisme resmi sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan ASN.
Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Lampung, Antonius Jemi, menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut bersifat asumtif dan tidak memiliki bukti konkret.
“Informasi itu tidak memiliki dasar yang kuat. Tidak ada bukti konkret adanya gratifikasi maupun transaksi jabatan. Sistem pengisian jabatan dilakukan berbasis merit system dan prosedur berjenjang,” tegas Antonius saat dikonfirmasi oleh tim media di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, munculnya isu ini kemungkinan besar dipicu oleh kekecewaan pihak tertentu yang tidak puas dengan kebijakan organisasi atau hasil mutasi. “Kami menyayangkan informasi yang tidak benar ini muncul dari pihak yang mengklaim sebagai internal. Kemungkinan ada motif pribadi atau rasa kecewa karena jabatan yang diinginkan tidak tercapai,” lanjutnya.
Pihak Kanwil Kemenag Lampung pun mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat anonim dan belum terverifikasi secara hukum. Saat ini, aktivitas di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Kakanwil Dr. H. Zulkarnain. (Red)