
Pesawaran, sinarlampung.co – Ketegangan menyelimuti perselisihan terkait pelecehan simbol adat di Kabupaten Pesawaran. Sejumlah tokoh dan Masyarakat Adat Lampung Pepadun mendesak Polres Pesawaran untuk segera melakukan tindakan tegas dengan menangkap pemilik akun Facebook bernama Mu’allim Taher.
Kasus Dugaan Pelecehan Adat di Media Sosial: Polres Pesawaran Periksa Ketua Adat Tiyuh Gedong Tataan
Desakan ini muncul setelah unggahan di akun tersebut diduga melecehkan kehormatan adat Lampung Pepadun, meliputi penggunaan kebung (singgasana), adok (gelar adat), hingga pakaian kebesaran siger (mahkota) yang dijadikan bahan olok-olokan di media sosial.
Ketua Masyarakat Adat Lampung Pepadun Gedongtataan, Mad Nur Gelar Paksi Ulangan, menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh harga diri tertinggi masyarakat adat. Hal itu disampaikannya saat beraudiensi dengan Kapolres Pesawaran di Mapolres Pesawaran, Senin 4 Mei 2026.
“Bagi kami, kehormatan adalah segalanya. Kami tidak bisa menerima simbol suci kami dilecehkan. Kasus ini harus segera dituntaskan secara hukum, karena dalam prinsip kami, ‘obat malu’ adalah mati,” tegas Mad Nur yang mewakili masyarakat adat dari tujuh desa (Tiyuh,red).
Ancam Lapor ke Mabes Polri dan DPR RI
Masyarakat adat memberikan peringatan keras bahwa jika penanganan di tingkat Polres dinilai berjalan lambat, mereka tidak ragu untuk membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi, namun jika tidak ada tindakan nyata, kami akan mengadu ke Polda Lampung, Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI. Kami khawatir jika proses ini berlarut-larut, akan memicu reaksi massa yang tidak diinginkan di lapangan,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha memastikan bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan kasus ini menjadi atensi serius. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak pernah berhenti.
“Kami menerima seluruh masukan dari para penyimbang adat. Saat ini proses hukum terus berjalan. Kami juga telah mendatangkan saksi ahli untuk membedah kasus ini agar ditemukan solusi hukum yang tepat dan objektif,” ujar Alvie.
Klarifikasi Terlapor
Sebelumnya, pemilik akun Mu’allim Taher yang merupakan warga Desa Pampangan telah memenuhi panggilan penyidik Polres Pesawaran pada Rabu 29 April 2026. Dalam keterangannya usai diperiksa, Mu’allim mengakui akun tersebut adalah miliknya dan kehadirannya di Mapolres bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan para pemuka adat.
Saat ini, situasi di Kabupaten Pesawaran terpantau kondusif, namun masyarakat adat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah dan keluhuran budaya Lampung. (Red)