
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dua anggota DPR RI, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. (Dapil Lampung I) dan Mohammad Rano Alfath, S.H., M.H. (Dapil Banten III), diduga memanfaatkan program negara tersebut sebagai instrumen pemenangan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024.
Desakan ini mencuat dari berbagai aktivis penggiat anti-korupsi. Ketua Sahabat KPK, Novan Ermawan, menegaskan bahwa bantuan pendidikan adalah hak masyarakat yang integritasnya harus dijaga dari kepentingan politik praktis.
“Jika benar ada indikasi pemanfaatan program negara untuk kepentingan elektoral, ini tidak bisa dianggap sepele. KPK harus segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk menjawab kegelisahan publik,” tegas Novan kepada media, Senin 4 Mei 2026.
Senada, aktivis KADIN Provinsi Lampung, Fajar Ramadhan Muchtar, menyoroti adanya dugaan monopoli penyaluran KIP Kuliah di perguruan tinggi tertentu yang terafiliasi dengan oknum politisi. “Kami menduga ada upaya meraup suara melalui program untuk warga miskin ini, termasuk adanya ketimpangan kuota KIP di perguruan tinggi milik pribadi dibanding kampus swasta lainnya,” ungkap Fajar.
Kuasa Hukum: Tuduhan Tak Berdasar dan Bermotif Personal
Menanggapi gelombang tudingan tersebut, kantor hukum Sopian Sitepu & Partners selaku kuasa hukum M. Kadafi memberikan bantahan keras. Dalam pernyataan resminya, mereka menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta valid.
“Tuduhan itu tidak benar, tidak berdasar, dan merugikan klien kami baik secara pribadi maupun pejabat publik. M. Kadafi justru berperan aktif memastikan program PIP dan KIP berjalan transparan dan sesuai regulasi,” tulis pernyataan tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai, upaya mengaitkan capaian suara Pemilu 2024 dengan bantuan pendidikan hanyalah asumsi belaka. Mereka justru mengungkap adanya indikasi kuat bahwa narasi miring ini sengaja dibangun karena adanya konflik internal keluarga yang dibawa ke ruang publik.
“Kami menemukan indikasi bahwa narasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan internal keluarga. Kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan opini sesat dan pencemaran nama baik,” tegas tim kuasa hukum.
Mahasiswa Malahayati: Penyaluran Transparan, Tidak Ada Pemotongan
Di sisi lain, perwakilan Mahasiswa Malahayati Lampung, Fauzan Arrasyid Nurwansyah, turut memberikan klarifikasi. Menurutnya, tuduhan politisasi bantuan di lingkungan kampus sangat mengada-ada dan merugikan nama baik universitas.
“Penyaluran KIP Kuliah sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendikbudristek dengan mekanisme yang ketat. Dana tersebut langsung diserahkan kepada mahasiswa tanpa potongan sepeser pun. Jadi, tidak benar jika dana ini dipakai untuk kepentingan kampanye,” ujar Fauzan, Senin 4 Mei 2026.
Fauzan berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi agar program strategis pendidikan ini tidak terus dipolitisasi. “Fokus utama seharusnya adalah memastikan bantuan tepat sasaran bagi yang membutuhkan, bukan dijadikan alat untuk menjatuhkan pihak lain,” tutupnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait tindak lanjut dari laporan masyarakat dan aksi demonstrasi massa Indonesia Muda yang sempat digelar di depan gedung Merah Putih tersebut.
Massa Indonesia Muda menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada akhir April 2026. Massa meminta KPK mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan politisasi Program Indonesia Pintar (PIP) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Indonesia Muda menyoroti keterlibatan dugaan penyelewengan dana pendidikan untuk kepentingan politik praktis yang menyeret nama anggota Komisi X DPR RI, M. Kadafi, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath.
Koordinator aksi menyatakan terdapat indikasi konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan tersebut, yang mengakibatkan ketidaktepatan sasaran dan berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah. Aksi tersebut dilaporkan berlangsung sekitar hari Rabu, 29 April 2026, sebagai bentuk tekanan publik agar polemik kasus tersebut tidak menguap. (Red)