
LAMPUNG UTARA, sinarlampung.co– Kepala Desa (Kades) Tanjung Beringin, Wendi, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat viral karena persoalan pribadi, kini sang Kades diduga kuat menjadi dalang di balik praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Dugaan ini mencuat setelah petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial W dan S diamankan bersama barang bukti kayu jenis cemara, medang, dan meranti.
Berdasarkan bukti video saat operasi berlangsung, kedua pelaku secara gamblang mengaku melakukan penebangan tersebut atas perintah langsung dari Kades Tanjung Beringin.
Namun, proses hukum sempat terkendala setelah kedua pelaku dikabarkan melarikan diri saat hendak dibawa petugas menuju kediaman sang Kades. Hingga kini, kepastian tindak lanjut kasus ini masih dinantikan oleh masyarakat luas.
Aktivis pemuda dan praktisi hukum Lampung Utara, Ade Candra Pasawarda, S.H., mengecam keras dugaan keterlibatan pejabat desa tersebut. Menurutnya, seorang Kades seharusnya menjadi pelindung lingkungan, bukan aktor perusakan.
”Jika terbukti, ini adalah tindak pidana serius. Kades seharusnya menjadi garda terdepan menjaga kelestarian alam, bukan malah diduga menggerakkan perusakan hutan,” tegas Ade Candra.
Ade menambahkan bahwa pelaku perambahan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana bagi pelanggar tidak main-main, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Praktik perambahan di wilayah Tanjung Raja disebut-sebut sudah lama terjadi dan meresahkan warga. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres Lampung Utara hingga Kapolda Lampung, untuk bertindak tegas dan transparan.
Selain jalur hukum, warga juga meminta Bupati Lampung Utara, Inspektorat, dan Dinas PMD segera mengambil langkah administratif.
”Kami meminta Pemerintah Daerah segera menonaktifkan Kades Tanjung Beringin jika terbukti terlibat. Jangan sampai ada kesan pejabat desa kebal hukum dalam kasus lingkungan ini,” ungkap salah satu warga setempat. (Red)