
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Mayjen H.M. Ryacudu tahun anggaran 2022 yang menjerat dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, memasuki babak baru. Setelah vonisnya melonjak drastis di tingkat banding, tim kuasa hukum resmi menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada 19 Januari 2026. Namun, hukuman tersebut justru diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Kuasa hukum dr. Aida, Ridho Feriza, S.H., menyatakan keberatan mendalam atas putusan tingkat banding tersebut. Ia menilai putusan itu tidak mempertimbangkan fakta-fakta krusial yang muncul di persidangan.
”Putusan 1 tahun di tingkat pertama saja sudah kami nilai berat, apalagi naik menjadi 4 tahun di tingkat banding. Padahal, fakta persidangan menunjukkan dr. Aida bertindak dalam situasi darurat demi menyelamatkan akreditasi rumah sakit dan keberlanjutan kerja sama BPJS Kesehatan,”ujar Ridho saat jumpa pers di Segalamider, Bandar Lampung, Selasa 5 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Ridho Feriza menekankan beberapa alasan mengapa kliennya tidak layak dihukum berat:
Situasi Darurat: Pengerjaan proyek renovasi hanya memiliki waktu singkat, yakni 18 hari. Langkah administrasi yang diambil dr. Aida bertujuan agar fasilitas kesehatan publik tetap beroperasi.
Tanpa Niat Jahat (Mens Rea): Tim hukum menegaskan tidak ada aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi dr. Aida. Kasus ini murni dipicu oleh masalah administrasi konstruksi yang bukan bidang keahlian seorang dokter.
Pemulihan Kerugian Negara: Kerugian negara senilai Rp211 juta telah dikembalikan secara utuh oleh pihak rekanan ke kas daerah.
Melalui memori Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, tim hukum berharap Hakim Agung dapat meninjau kasus ini secara jernih. Mereka berargumen bahwa tindakan dr. Aida merupakan bentuk diskresi pimpinan demi kepentingan umum dan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri. (Red)