
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan personel TNI AU yang melakukan pemasangan plang klaim sepihak di atas lahan masyarakat di Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Pemasangan plang pada Jumat (1/5/2026) tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap hak atas tanah dan ruang hidup warga di tiga kampung.
Wilayah yang terdampak klaim tersebut meliputi Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu. LBH mencatat bahwa masyarakat telah menghuni dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
Persoalan Klaim Aset Eks HGU
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menyatakan bahwa plang tersebut mengklaim lahan warga sebagai milik Kementerian Pertahanan dengan dalih pengambilalihan aset eks Hak Guna Usaha (HGU).
Lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi sarana pertahanan, termasuk Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin. Lokasi ini merupakan eks lahan HGU perusahaan tebu di bawah Sugar Group Companies, termasuk PT SIL.
”Tanah ini bukan ruang kosong yang bisa dikategorikan sebagai aset negara begitu saja. Ini adalah ruang hidup masyarakat. Negara hukum tidak dibangun di atas logika komando, melainkan di atas prinsip due process of law dan penghormatan HAM,” tegas Prabowo Pamungkas.
LBH Bandar Lampung menilai fenomena ini sebagai bentuk nyata remiliterisasi ruang sipil, di mana institusi pertahanan dinilai agresif masuk ke ranah kehidupan warga dengan pendekatan koersif.
Selain itu, LBH mengungkap adanya dugaan maladministrasi pada pembangunan gedung SPPG di Bakung Udik. Titik lokasi pembangunan disebut tidak sesuai dengan data awal, yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur dalam tata kelola pertanahan di wilayah tersebut.
”Kehadiran aparat keamanan dalam pengawalan plotting bidang tanah oleh ATR/BPN pada Januari lalu juga menjadi catatan serius. Aparat seharusnya menjaga netralitas, bukan justru menjadi alat represi dalam konflik agraria,” tambahnya.
Lima Desakan LBH Bandar Lampung
Menyikapi eskalasi konflik ini, LBH Bandar Lampung mengeluarkan lima poin desakan resmi:
Cabut Plang Klaim: Meminta TNI AU segera mencabut plang di Kampung Bakung Udik dan menghentikan segala bentuk intimidasi.
Transparansi Dokumen: Mendesak Kementerian Pertahanan membuka dasar hukum dan dokumen administrasi penguasaan lahan secara terbuka.
Audit ATR/BPN: Meminta audit menyeluruh dan independen atas status hukum lahan eks HGU di kawasan Bakung.
Netralitas Aparat: Mendesak Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam tindakan represif.
Dialog Berkeadilan: Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin perlindungan hak masyarakat melalui penyelesaian berbasis dialog.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pembangunan atas nama pertahanan negara tidak boleh berdiri di atas perampasan hak rakyat (Red)