
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung bersiap melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Audiensi ini diajukan untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan anggaran perawatan jalan tahun 2025 yang bersumber dari APBD dengan nilai mencapai Rp450 miliar.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut. Temuan itu, kata dia, terlihat dari adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi di lapangan.
“Kami melihat ada perbedaan antara laporan yang ada dengan realisasi di lapangan. Oleh karena itu, kami akan segera meminta audiensi resmi kepada pihak Dinas BMBK untuk mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mahmuddin, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, anggaran ratusan miliar rupiah yang dialokasikan untuk perawatan jalan termasuk drainase dan pemeliharaan rumput, seharusnya berdampak signifikan terhadap kondisi infrastruktur jalan di Lampung. Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, masih banyak ruas jalan yang rusak dan belum tertangani secara optimal.
Ia juga menyoroti kondisi drainase dan pemeliharaan rumput di sejumlah wilayah yang disebut tidak tersentuh perawatan selama beberapa tahun terakhir. Kalaupun ada pekerjaan di lapangan, diduga hanya bersifat formalitas.
LSM Penjara Indonesia menegaskan, langkah audiensi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Pihaknya berharap BMBK dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap pihak dinas dapat terbuka dan memberikan penjelasan secara rinci, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas BMBK Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait rencana audiensi tersebut. LSM Penjara Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan jika ditemukan indikasi pelanggaran. (Red)