
Oleh: Romzi Hermansyah (Jurnalis investigasi Madya LSPR 2019 – MD-DP/2012)
Suara gaduh dari gedung legeslatif dan eksektutif Kota Metro, menggema jelas terdengar soal mainan proyek dan saling tuding. Dipicu dari kecurigaan dan tak adanya jatah bagian ke meja pimpinan sebagai koordinator kepada anggota, hingga saling tuding berkilah tidak terlibat.
Suara yang dikoarkan seolah kesucian terjaga dari permainan haram, terekam jelas dijadikan cuitan kecil menggema di media sosial tiktok, menggiring informasi menjadi “warning” bagi para pimpinan selau koordinator anggota di gedung legeslatif dan eksekutif, bahwa selama masih didalam lingkaran plat merah, tidaklah mungkin bersih.
Viralnya informasi soal cuitan permainan proyek itu terpampang jelas nama oknum pimpinan dan oknum anggota legeslatif, mengurai kebenaran. Tetapi, bukannya menjadi warning atau reminder pribadi, justru semakin meninggikan dada dengan tidak mengakuinya, bahkan sampai berani secara terang menentang fakta hukum “Silahkan Buktikan” dengan keyakinan tidak terlibat.
Demikian disisi oknum ASN yang lebih menderu suaranya di beberapa kanal media informasi, mengungkap “Kemungkinan” mereka (Oknum pimpinan dan anggota legeslatif) punya perusahaan proyek dan atau ada keluarga, sanak famili, “Mungkin”. Alih alih meredakan panas mesin informasi yang viral, justru berbalik mengurai kebenaran di era nya oknum ASN “Sosol Pa’de, itu sendiri terpampang jelas nama terpaut dalam cuitan kertas jatah proyek dengan kode garis miring, viral di tiktok Cepu Magang.
Sebenarnya, opini mengenai oknum Pimpinan atau oknum Anggota DPRD dan ASN yang bermain proyek di balik layar (aktor intelektual) tidak akan diakui oleh pihak-pihak tersebut. Namun, secara hukum, fakta-fakta lapangan kerap membuktikan keterlibatan mereka.
“Saya tertantang untuk membuat tulisan ini, berangkat dari kegaduhan yang merasa bersih dan saling tuding saling serang. Terlepas adanya atensi penggembosan informasi agar gaduh.”
“Publik berterima kasih munculnya akun tiktok Cepu Magang membuat cuitan kecil sebagai bukti bahwa kenapa berteriak seolah anda anda semua bersih dan suci. Saya pun menarik sisi, “Silahkan Buktikan” seolah menguji hukum yang lemah dan bisa di negosiasi. Mereka lupa, zaman atau era nya sudah berbeda.”
Terdapat poin penting berdasarkan fakta hukum dan situasi saat ini atau era sekarang yakni modus dibalik layar (Behind The Scene). Bentuknya arahan dalam pengkondisian proyek, mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga realisasinya dengan melalui tangan besi atau perusahan pinjaman dan atau nama orang lain sesuai kopelan garis miring. Ini sudah menjadi dasar penguatan fakta hukum, hingga pada aliran dana keuntungan proyek/fee serta fakta penguatan yang di sebut anggaran/dana saveing yang ada di dapur masing-masing.
Lalu, muncul karena adany konflik kepentingan di antara kubu legeslatif dan kubu eksekutif. Melirik oknum ASN ini, menjadi poin penting dimana harusnya menjadi pokja pengadaan barang/jasa, justru bertindak sebagai pengendali proyek. Jadi tak salah jika di urai kembali adanya sosok “Pa’de” pengkoordinir proyek, terbukti kecil dari viralnya di tiktok, namanya terpaut dengan orang orang kepercayaan dan terdekatnya.
Sah-sah saja tidak mengakui, bahkan berani menentang fakta hukum “silahkan buktikan”. Namun, di era sekarang berbeda zaman, bukti hukum yang membuktikan meskipun pengakuan tidak ada, bukan berarti penyidik APH manapun hingga KPK dapat mengurai dengan bukti-bukti seperti:
Desakan publik viralnya kopelan proyek, dokumen kopelan, dokumen kontrak tercantum nama pihak ketiga, rekening (bukti transfer hingga mengalir ke oknum terkait garis miring), penggeledahan barang bukti elektronik (Hp,Laptop hingga dapat dokumen rekam jejak percakapan komunikasi keterkaitan proyek). Tentunya akan ada keterangan keterangan dari kesaksian.
“Jika sudah di mata hukum terproses, tidaklah selantang suara “silahkan buktikan” atau sudah terbiasa diperiksa. Ini seolah mengecilkan hukum, tentu memancing pengujian kekuatan hukum seolah bisa di negosiasi. Ini zaman jauh berbeda dan era nya No viral, No Justice, tuan ku!.
Apalagi label profesi legeslatif – eksekutif tentu ada landasan hukum larangannya misal pada UU 17/2014 atau UU MD3 di pasal 400 ayat 2 larangan anggota DPRD main proyek. UU ASN, PP dan perubahannya yang melarang ASN terlibat konflik kepentingan apalagi broker pengkoordinir proyek.
Artinya, situasi saat ini praktik ini masih menjadi rahasia umum yang berulang karena lemahnya pengawasan dan sanksi. Fakta hukum seringkali lebih berbicara daripada pengakuan lisan. Ketika alat bukti menunjukkan adanya aliran dana atau pengondisian, “pengakuan tidak terlibat” tidak lagi relevan dalam ranah hukum tindak pidana korupsi.
Praktik dibalik layar bukan sekedar isu lama tapi sudah menjadi sorotan tajam, yang kini bermunculan kasusnya diproses hingga di tingkat KPK. Opini publik dan regulasi secara tegas menentang hal tersebut, karena telah menyalahgunakan wewenang, konflik kepentingan hingga masuk pada ranah tindak pidana korupsi.
Fenomena modus operansi oknum ASN dan Oknum pimpinan atau oknum anggota DPRD main proyek adalah pengendalian bayangan (Tidak tampil langsung) tapi pengaruh utama aktor intelektual, yang didalamnya terjadi intervensi antara kubu satu ke lainnya. Dan praktik ini, di era saat ini, terus diperangi karena menghambat pembangunan dan merugikan keuangan negara.