
PESAWARAN, sinarlampung.co– Penyelidikan kasus dugaan pelecehan simbol adat oleh akun Facebook atas nama ‘Mua’llim Taher’ mulai menunjukkan perkembangan. Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran resmi meminta keterangan dari Ketua Adat Lampung Pepadun Tiyuh Gedong Tataan guna mendalami unsur pelanggaran dalam unggahan tersebut.
Ketua Adat Tiyuh Gedong Tataan, Mad Nur Gelar Paksi Ulangan, hadir memenuhi undangan penyidik pada Sabtu 2 Mei 2026. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi serta perspektif adat terkait postingan yang dinilai telah mencederai martabat masyarakat Lampung Pepadun, khususnya di Tiyuh Kesugihan, Kecamatan Gedong Tataan.
Adat Bukan Bahan Olok-olokan
Usai menjalani pemeriksaan, Mad Nur menegaskan bahwa persoalan adat merupakan hal yang sakral dan sensitif bagi masyarakat Lampung. Ia mengecam keras tindakan pemilik akun yang menjadikan simbol kebesaran adat sebagai bahan hinaan di media sosial.
”Bicara soal adat ini sangat rumit dan sakral. Tidak boleh dijadikan bahan olok-olokan, apalagi dilecehkan. Penyematan Adok atau gelar adat itu melalui prosesi tata titi yang panjang dan memiliki aturan khusus. Orang yang tidak memiliki kapasitas tidak bisa sembarangan mengomentari,” ujar Mad Nur.
Poin utama yang menjadi keberatan masyarakat adat adalah unggahan foto yang menampilkan pakaian adat kebesaran serta singgasana adat (Kebung) Lampung Pepadun yang digunakan dalam konteks yang tidak pantas. Mad Nur menilai tindakan tersebut bukan sekadar opini, melainkan bentuk pelecehan terhadap identitas budaya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika proses hukum tidak segera ditegakkan, dikhawatirkan akan muncul reaksi massa yang sulit dibendung.
”Perilaku pelecehan ini harus diproses secara hukum untuk meredam amarah masyarakat adat. Saya sudah berupaya maksimal meredam gejolak di bawah agar warga tidak turun ke lapangan, namun polisi harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun tersebut,” imbuhnya.
Desakan Penangkapan
Pihak pemuka adat mendesak Polres Pesawaran untuk segera mengamankan pemilik akun Mua’llim Taher guna mencegah konflik horizontal. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi ahli dan bukti digital untuk memperkuat konstruksi perkara dalam dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap institusi adat. (Red)