
PESAWARAN, sinarlampung.co – Proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, berujung maut. Seorang pekerja dilaporkan tewas setelah tersengat arus listrik tegangan tinggi saat sedang memasang tiang lampu, Jumat (1/5/2026).
Tragedi ini kian memanas setelah pihak PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pengerjaan proyek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran tersebut dilakukan tanpa koordinasi maupun izin resmi.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika sejumlah pekerja sedang berupaya mendirikan tiang lampu jalan di kawasan Desa Way Harong. Naas, bagian atas tiang diduga menyentuh kabel jaringan utama milik PLN yang melintas di atasnya.
“Ada kecelakaan kerja, korbannya pekerja pemasangan lampu jalan. Katanya itu proyek dari Dinas Perhubungan Pesawaran,” ujar salah satu warga setempat.
Korban yang belum disebutkan identitasnya tersebut sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka bakar serius dari sengatan listrik bertekanan tinggi.
Manager ULP PLN Pringsewu, Joyarlon Tampubolon, memberikan pernyataan mengejutkan terkait legalitas proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai adanya aktivitas di dekat jaringan distribusi mereka.
“Pekerjaan itu sama sekali tidak ada laporan ke kami. Kami tidak tahu siapa personel yang terlibat. Secara prosedural, itu adalah pekerjaan tanpa izin (ilegal),” tegas Joyarlon saat dikonfirmasi, Senin 4 Mei 2026.
Joyarlon menambahkan, setiap pengerjaan yang bersentuhan atau berada di dekat jaringan listrik wajib berkoordinasi dengan PLN untuk langkah pengamanan, seperti pemadaman sementara atau pengawasan teknis demi keselamatan nyawa pekerja.
Dishub Pesawaran Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait insiden maut tersebut. Publik kini menyoroti sejauh mana penerapan Standard Operating Procedure (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aspek perizinan dalam proyek-proyek fisik di lingkungan Pemkab Pesawaran.
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), mengingat pengerjaan proyek pemerintah yang mengabaikan izin otoritas teknis merupakan pelanggaran serius yang berakibat fatal. (Red/**)