
Tangerang Kota, sinarlampung.co – Kasus dugaan kekerasan seksual tragis kembali mengguncang publik. Seorang remaja perempuan berinisial D (17) dilaporkan menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh sejumlah rekan laki-lakinya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kasus ini menjadi sorotan tajam netizen setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp dan foto-foto saat kejadian tersebar luas di media sosial. Unggahan tersebut memperlihatkan kondisi korban yang tidak berdaya, memicu kecaman luas dan desakan agar para pelaku segera diringkus.
Kakak kandung korban, NAS, telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan B/920 tertanggal 27 April 2026. Kanit PPA Polres Tangerang Kota, AKP Suwito, menegaskan bahwa pihaknya tengah bergerak cepat mengusut tuntas perkara ini.
Dugaan pencabulan bermula saat korban D diajak oleh para pelaku untuk mengonsumsi minuman keras (miras). Akibat pengaruh alkohol, korban mengalami mabuk berat hingga kehilangan kesadaran. Kondisi tidak berdaya inilah yang diduga dimanfaatkan oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat empat pria yang berada di lokasi kejadian (TKP), yakni berinisial I, A, A, dan R. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Pelaku I (DPO): Diduga sebagai pelaku utama yang mengajak korban meminum miras dan melakukan persetubuhan saat korban pingsan. Pelaku R: Alih-alih menolong, R justru mendokumentasikan aksi pelecehan tersebut. Foto yang diambil oleh R—yang memperlihatkan I tengah melakukan tindakan asusila—kini menjadi salah satu bukti kunci penyidikan. dan Pelaku A dan A: Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah saksi dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Namun, pelaku utama berinisial I hingga saat ini masih dalam proses pengejaran oleh jajaran Satreskrim Polres Tangerang Kota.
“Pengejaran terhadap pelaku I menjadi prioritas kami. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas demi keadilan bagi korban,” tegas AKP Suwito, Senin 4 Mei 2026.
Penyidik terus mengumpulkan bukti digital dari percakapan WhatsApp dan foto yang viral tersebut untuk memperkuat konstruksi hukum. Mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami trauma berat, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban D. (Red)