
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Selasa, 28 April 2026, menjadi hari yang panjang bagi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Di hadapan civitas akademika IBI Darmajaya, integritas dan kredibilitas kepemimpinannya diuji dalam sebuah forum diskusi terbuka. Namun, alih-alih melahirkan solusi teknokratis, forum tersebut justru menjadi saksi bisu meledaknya emosi sang Wali Kota saat narasi “banjir adalah takdir” miliknya dipatahkan oleh data dan fakta.
Ketegangan di FGD Banjir: Wali Kota Eva Dwiana ‘Meledak’, Tunjuk Kepala BBWS Elroy Koyari
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Eva Dwiana tampak kehilangan kendali emosional. Ia menunjuk-nunjuk narasumber di sampingnya sembari berteriak, “Bohong ini, banyak bohong!” Letupan reaktif ini memaksa moderator turun tangan untuk menenangkan situasi agar diskusi tetap berada dalam koridor intelektual.
Selama ini, Pemkot Bandar Lampung kerap membangun opini publik bahwa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas meluapnya sungai-sungai di kota. Namun, di Darmajaya, Kepala BBWS Elroy Koyari memberikan “kuliah” teknis yang menohok.
Elroy menegaskan bahwa normalisasi sungai yang selama ini dibanggakan Pemkot hanyalah sikap reaktif. Masalah utamanya adalah hancurnya sistem sungai akibat ketiadaan green design dan kegagalan pengelolaan sampah yang masif.
“Kami bisa melakukan normalisasi, tapi perbaikan tanggul itu kewenangan Pemda karena bukan aset balai. Lagipula, bagaimana kami bergerak jika Pemkot tidak punya master plan terpadu?” ujar Elroy, sekaligus mengungkap fakta bahwa Pemkot belum menyodorkan detail teknis jangka panjang untuk antisipasi banjir.
Dari Beton Hingga Hilangnya Resapan
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, membedah fenomena banjir dari kacamata tata ruang. Ia menantang pernyataan viral Eva Dwiana di TikTok yang meminta warga “bersyukur atas berkah hujan” dan tidak menyalahkan camat atau lurah.
Menurut Irfan, hujan hanyalah faktor pendukung (faktor Y). Biang kerok sebenarnya adalah Lima Faktor X yang merupakan murni kegagalan kebijakan:
Sistem Drainase Buruk: Saluran air yang tidak lagi mampu menampung beban debit air akibat bottleneck.
Defisit RTH yang Ekstrem: Berdasarkan Perda RTRW, RTH Bandar Lampung hanya 2,39% (440 Hektare), jauh dari mandat undang-undang sebesar 30%.
Sedimentasi Sampah: Sungai tidak lagi berisi pasir, melainkan gunungan limbah akibat tata kelola sampah yang lumpuh.
Izin Pembangunan: Konversi kawasan rawa dan daerah resapan menjadi area terbangun tanpa pengawasan ketat.
Prioritas Anggaran yang Dipertanyakan
Diskusi ini juga menguak sisi gelap kebijakan anggaran Pemkot Bandar Lampung. Di tengah keluhan “keterbatasan dana” untuk perbaikan lingkungan, publik disuguhkan pada fakta APBD 2026 yang dianggap tidak berpihak pada penanggulangan banjir.
Pemkot diketahui sanggup menggelontorkan hibah fantastis senilai Rp60 Miliar untuk pembangunan fasilitas Kejati Lampung. Angka ini berbanding terbalik dengan alokasi perbaikan drainase dan jalan kelurahan yang hanya dipatok di angka Rp20 Miliar. Belum lagi anggaran makan minum tamu yang mencapai Rp2 Miliar, di tengah kondisi infrastruktur jaringan air yang menahun tidak tersentuh perbaikan signifikan.
Tegas ke Warga, “Lunak” ke Korporasi
Salah satu poin paling krusial yang membuat suasana diskusi memanas adalah isu penegakan aturan. Eva Dwiana mengakui bahwa banyak rumah warga dan tempat ibadah yang menutup aliran sungai. Namun, ia tampak tidak berkutik saat narasumber menyentil keberadaan bangunan besar milik korporasi.
Kantor pusat PT Syukri Balak, perusahaan konstruksi milik tokoh politik berpengaruh yang menjadi pendukung Eva, diketahui membangun struktur mewah tepat di atas badan sungai. Bangunan ini membentuk terowongan yang memicu sumbatan debit air saat hujan deras. Ketidakberanian Wali Kota menyentuh bangunan korporasi ini memperkuat kesan tebang pilih dalam penegakan hukum tata ruang.
Anggota DPD RI, Bustami Zainudin, menekankan bahwa kekuasaan seharusnya digunakan untuk mengoreksi kebijakan yang keliru, bukan untuk membela diri di saat rakyat menderita.
“Bangunan besar berdiri di atas sungai, masa tidak kelihatan? Kalau tidak sesuai izin, kenapa tidak ditegur? Di situ fungsi kekuasaan harus dijalankan. Jangan hanya ramai di awal, lalu hilang,” tegas Bustami.
Tragedi banjir Bandar Lampung yang telah merenggut nyawa dan harta benda tidak bisa lagi diselesaikan dengan bantuan beras 10 kg atau santunan Rp500 ribu. Forum Darmajaya telah membuktikan bahwa tanpa Master Plan terpadu berbasis DAS, penambahan RTH yang signifikan, dan keberanian menertibkan korporasi nakal, Bandar Lampung akan tetap menjadi kota yang “akrab” dengan bencana setiap kali langit mendung. (Red)