
Pekan Baru, sinarlampung.co – Tim gabungan Resmob Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang lansia, Dumaris Denny Waty Sitio (60), hanya dalam waktu 2×24 jam. Empat orang pelaku berhasil diringkus di lokasi pelarian yang berbeda, yakni di Aceh dan Sumatera Utara.
Mirisnya, salah satu pelaku berinisial JTF diketahui merupakan mantan menantu korban sendiri.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menyatakan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja sama solid antara tim Resmob, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Tim gabungan berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Muharman, Sabtu (2/5/2026).
Para pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar Provinsi Riau. “Dua pelaku diringkus di Aceh Tengah, sementara dua lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara,” tegasnya.
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (29/4/2026) di rumah korban yang terletak di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai. Jasad Dumaris pertama kali ditemukan oleh suaminya, Salmon Meha (66), sekitar pukul 11.00 WIB.
Pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, Salmon sempat mengajak istrinya untuk mengurus pajak kendaraan, namun korban memilih tetap di rumah. Saat Salmon kembali, ia mendapati pintu rumah sudah terbuka dan kondisi kamar acak-acakan.
Setelah menyisir ruangan, ia menemukan istrinya sudah tidak bernyawa dalam posisi tertelungkup di area dapur. Kondisi wajah korban mengeluarkan darah dan terdapat bercak darah di kamar mandi, menguatkan indikasi kekerasan berat sebelum korban tewas.
Selain mengincar harta benda korban, keterlibatan mantan menantu (JTF) sebagai salah satu pelaku memberikan dugaan adanya motif sakit hati atau perencanaan yang matang karena pelaku sudah memahami situasi rumah korban.
Saat ini, keempat pelaku tengah dibawa menuju Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami peran masing-masing tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)