
Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp48,2 miliar di wilayah Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek yang diharapkan dapat meningkatkan akses dan perekonomian daerah tersebut justru dinilai sarat masalah dalam pelaksanaannya.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan teknis perencanaan. Ia menilai adanya indikasi kelalaian hingga pembiaran dalam proses pengawasan proyek tersebut.
“Banyak temuan di lapangan yang patut dipertanyakan. Mulai dari kualitas pekerjaan hingga metode pelaksanaan yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Ini tentu sangat disayangkan,” ujar Mahmuddin saat ditemui, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, Mahmuddin mempertanyakan peran dan fungsi konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Menurutnya, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan mutu dan kesesuaian pekerjaan, konsultan pengawas seharusnya bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami mempertanyakan, apa sebenarnya fungsi dan tugas konsultan pengawas jika kondisi di lapangan seperti ini terkesan dibiarkan. Seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam mengawal kualitas proyek,” tegasnya.
Masyarakat setempat juga mengeluhkan kondisi proyek yang dinilai asal jadi dan tidak memperhatikan aspek teknis yang baik. Mereka khawatir hasil pembangunan tidak akan bertahan lama dan justru merugikan keuangan negara.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung mendesak pemerintah provinsi serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Yang masih dalam tahap pengerjaan lapisan dasar yang buruk akan berdampak serius. Bila perlu itu mesti dibongkar ulang. Kami menduga adanya pengurangan volume Lapisan dasar yang semestinya 10 cm, faktanya hanya 9 cm,” ucapnya.
Mereka juga meminta transparansi dalam pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jika terbukti ada pelanggaran atau penyimpangan, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tutup Mahmuddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh masyarakat dan LSM. (Red)