
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Hari-hari pertama Arinal Djunaidi di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rubal) Way Huwi dilalui dengan kondisi kesehatan yang menurun. Meski pengajuan penangguhan penahanannya belum direspons oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini tetap berupaya mengikuti aktivitas ibadah di tengah masa penahanannya.
Kajati Lampung: Eks Gubernur Arinal Djunaidi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT LEB
Hingga Kamis petang 30 April 2026, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo dikabarkan belum memberikan respons terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Arinal. Padahal, istri Arinal, Riana Sari, telah menandatangani dokumen tersebut sebagai penjamin.
Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa pertimbangan utama pengajuan tersebut adalah faktor usia dan kondisi kliennya yang tengah menderita beberapa penyakit. Arinal bahkan sempat dilarikan ke Poliklinik Rutan pada Rabu sore (29/4) setelah menderita demam tinggi.
“Setahu saya, sampai jam kerja berakhir Kamis petang, belum ada pembicaraan di bidang Pidsus mengenai pengajuan penangguhan penahanan keluarga tersangka ARD,” ungkap sumber internal Kejati Lampung.
Meski tampak belum bugar sepenuhnya, Arinal Djunaidi terlihat mengikuti Salat Jumat berjamaah di masjid kompleks Rubal Way Huwi, Jumat 1 Mei 2026. Mengenakan kemeja lengan panjang, Arinal tampak mulai berbaur dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.
Meski lebih banyak menundukkan kepala dan bergegas meninggalkan masjid usai salat, ia tetap melempar senyum kecil dan menyalami beberapa WBP yang menyapanya.
Tim kuasa hukum Arinal kini tengah mempertimbangkan langkah hukum serius, yakni mengajukan Praperadilan terhadap Kejati Lampung. Ana Sofa Yuking menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) amat sangat dipaksakan.
Menurutnya, dalam dua kali pemeriksaan, tidak ditemukan satu rupiah pun aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Arinal Djunaidi. Penggeledahan rumah Arinal pada 3 September 2025 dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa surat izin Pengadilan Negeri dan sebelum Arinal pernah diperiksa sebagai saksi.
Kuasa hukum juga mengklaim belum menerima rincian perhitungan kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menekankan bahwa sesuai undang-undang, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menghitung kerugian tersebut.
“Sidang perkara ini kan sudah berjalan (untuk tiga tersangka lain), kenapa ditarik mundur? Kalau mau memperdalam, gali saja di persidangan, bukan dengan menetapkan tersangka baru yang kesannya dipaksakan,” tegas alumni FH Unila tersebut.
Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% senilai Rp271,5 miliar pada Selasa malam (28/4/2026). Ia menyusul tiga kolega lainnya yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni M. Hermawan Eriadi (Eks Dirut PT LEB), Budi Kurniawan (Eks Direktur Operasional/Adik Ipar Arinal), dan Heri Wardoyo (Eks Komisaris PT LEB).
Kini, publik menanti apakah Kejati Lampung akan mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kesehatan, atau justru bersiap menghadapi gugatan Praperadilan di meja hijau. (red)