
Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh pelaku perusakan lingkungan untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka. Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan bumi merupakan tanggung jawab kolektif karena setiap individu menghuni ekosistem yang sama.
“Para perusak lingkungan, berhentilah! Cari cara bagaimana bertahap supaya kelakuan merusak lingkungan itu berhenti,” tegas Jumhur saat memberikan sambutan dalam acara Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur menyinggung langkah tegas pemerintah terkait pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Namun, ia tidak menampik bahwa kebijakan tegas tersebut memiliki dampak domino, terutama bagi sektor ketenagakerjaan.
Sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur mengaku sempat menerima keluhan dari organisasi pekerja mengenai sekitar 1.700 buruh yang kehilangan pekerjaan akibat pencabutan izin operasional perusahaan mereka.
“Pak Ketum, anggota kita 1.700 orang di perusahaan itu sekarang tidak bekerja lagi,” ujar Jumhur menirukan laporan yang ia terima.
Meski perusahaan terkait mengklaim telah memenuhi ketentuan (compliance), Jumhur menyebut faktor bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di sekitar lokasi operasional tetap memaksa perusahaan menjalani pemeriksaan intensif berulang kali. Kondisi inilah yang kemudian berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan izin.
Jumhur menegaskan bahwa ia secara pribadi tidak menginginkan adanya sanksi pembekuan izin jika hal tersebut bisa dihindari melalui kepatuhan sejak dini. Baginya, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam adalah kunci.
“Saya sedih kalau ada orang yang dihukum, diberhentikan, atau dibekukan gara-gara lingkungan. Saya inginnya tidak seperti itu. Inginnya semua jalan berkembang, bekerja, dan menumbuhkan perekonomian, tapi tetap memastikan lingkungan terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah represif bagi pelanggar aturan, meski tetap membuka ruang bagi pengusaha untuk berbenah demi menjaga keberlangsungan lapangan kerja. (Red)