
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Marwah DPRD Provinsi Lampung kembali berada di titik nadir. Fraksi PDI Perjuangan diterpa kabar miring terkait penonaktifan salah satu anggotanya, Andi Robi, dalam rapat internal yang digelar Senin, 4 Mei 2026. Langkah ini disebut-sebut sebagai puncak dari serangkaian perilaku kontroversial yang mencederai etika pejabat publik.
Andi Robi dilaporkan terlibat dalam aksi vandalisme yang memalukan, yakni mengempiskan empat ban mobil milik seorang mahasiswi UBL yang sedang melakukan wawancara skripsi di halaman parkir Gedung DPRD Lampung pada 19 Januari 2026 lalu. Meski Andi berdalih panik karena ada keluarga yang sakit, aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV.
Persoalan Andi kian pelik dengan munculnya dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan batu ilegal di wilayah Pesawaran. Akumulasi pelanggaran etika dan dugaan tindak pidana inilah yang memicu desakan pemberhentian sementara. Namun, saat dikonfirmasi, Andi Robi mengaku belum mengetahui perihal sanksi yang dikeluarkan fraksinya tersebut.
BK Benarkan
Sementara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung membenarkan kabar tersebut. Dalam rapat internal, BK resmi merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap anggota dewan Andy Robi.
Keputusan ini diambil menyusul kasus dugaan pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung di area parkir Gedung DPRD Lampung pada Januari 2026 lalu.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota BK setelah melalui pembahasan mendalam.
“Iya benar. Kita di BK DPRD Lampung sudah melakukan rapat internal, menerima masukan dari semua anggota, dan sepakat merekomendasikan agar Andi Robi diberhentikan sementara. Saat ini keputusan tersebut sedang kami koordinasikan ke pimpinan DPRD, dan nantinya pimpinan yang akan memutuskan,” ujar Sura, Senin 4 Mei 2026.
Senada dengan itu, Wakil Ketua BK DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, juga membenarkan hasil keputusan tersebut. “BK telah memutuskan merekomendasikan Andi Robi untuk diberhentikan sementara. Namun, untuk tindak lanjutnya, silakan rekan-rekan media berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Lampung, karena keputusan ini sudah kami koordinasikan,” kata Mikdar.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung masih memproses kasus etik ini. BK telah memanggil Andi pada 9 Februari 2026 dan tengah berkonsultasi dengan Kemendagri sebelum menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian.
Solihin Berhalangan Tetap
Di sisi lain, Fraksi PDIP juga menghadapi sorotan terkait Sholihin, S.Pd.I., M.H. (Mas Coing). Legislator dari Dapil Lampung 3 (Pesawaran, Pringsewu, Metro) ini dilaporkan “menghilang” dari tugas legislatif selama lebih dari satu tahun.
Meski faktor kesehatan disebut sebagai alasan, namun secara regulasi, Sholihin dianggap melampaui batas toleransi. Ia tercatat melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD karena absen dalam lima rapat paripurna berturut-turut. Kondisi ini memicu desakan Pergantian Antar Waktu (PAW) agar aspirasi konstituen di daerah pemilihannya tidak tersumbat.
Ketua Fraksi PDIP Ngeles?
Menanggapi kabar yang berkembang, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, A.M. Syafi’i, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pertemuan pada Senin tersebut hanyalah rapat rutin bulanan untuk evaluasi program dan pembahasan infrastruktur.
“Ini rapat rutin fraksi yang memang setiap awal bulan kami laksanakan. Kami belum menerima informasi resmi atau tembusan dokumen terkait isu Andi Roby. Jadi tidak ada pembahasan khusus mengenai hal tersebut dalam rapat hari ini,” tegas Syafi’i.
Syafi’i mengimbau publik untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menekankan bahwa setiap kebijakan fraksi akan didasarkan pada informasi resmi serta mekanisme partai yang berlaku.
Kini, publik menanti langkah konkret Pimpinan DPRD Lampung dan DPD PDIP Lampung untuk memberikan kepastian hukum serta administratif bagi kedua legislator tersebut demi menjaga produktivitas lembaga legislatif. (Red)