
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dugaan korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menuai apresiasi luas. Penahanan Arinal pada Selasa malam (28/4/2026) dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa tindakan berani Kejati Lampung adalah jawaban nyata atas penantian publik terkait pengusutan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
“Ini adalah bukti bahwa hukum masih memiliki taring di Lampung. Penetapan tersangka dan penahanan mantan gubernur menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Aqrobin saat ditemui di lingkungan Kejati Lampung, Rabu 29 April 2026.
Aqrobin menambahkan, dana PI 10 persen merupakan hak rakyat yang seharusnya masuk ke kas daerah demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk diselewengkan. Ia menyebut tindakan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan.
Dukungan senada datang dari Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E. Ia menyoroti kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang dinilai tidak gentar terhadap tekanan politik meskipun perkara ini menyeret tokoh besar di Lampung. “Publik melihat keberanian besar dari Kajati Lampung. Jiwa komando dan disiplin tinggi yang beliau tunjukkan membuktikan komitmen nyata dalam memberantas korupsi tanpa keraguan,” ujar Johan.
Atas prestasi dan keberanian dalam mengungkap skandal besar ini, LSM PRO RAKYAT menilai sosok Danang Suryo Wibowo memiliki rekam jejak yang solid untuk menempati posisi strategis di tingkat Kejaksaan Agung RI di masa mendatang.
Penahanan Arinal Djunaidi merupakan kelanjutan dari penyidikan panjang terkait dugaan penyimpangan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas bumi di PT LEB, yang merupakan anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Sebelumnya, Kejati telah menahan beberapa petinggi perusahaan tersebut dan mengungkap potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
LSM PRO RAKYAT kini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan agar seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat dapat terungkap secara terang benderang. (Red)