
Pesawaran, sinarlampung.co – Penanganan skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum guru berstatus PPPK di MAN 1 Pesawaran menuai kritik tajam. Sudah lima bulan berlalu sejak kasus ini mencuat, namun hingga kini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung dinilai belum memberikan sanksi tegas maupun kepastian hukum.
Ferdiana, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, yang merupakan pihak pelapor sekaligus istri dari pria yang diduga terlibat perselingkuhan dengan oknum guru tersebut, mengaku sangat kecewa. Menurutnya, seluruh bukti pendukung sudah diserahkan kepada pihak terkait, namun prosesnya seolah berjalan di tempat.
“Saya sangat kecewa. Bukti-bukti sudah jelas, tapi lima bulan berlalu tanpa sanksi tegas. Ada apa sebenarnya?” ujar Ferdiana dengan nada masygul kepada awak media, Kamis 30 April 2026.
Ferdiana mensinyalir adanya upaya saling lempar tanggung jawab antarinstansi yang menyebabkan pemeriksaan terkesan berlarut-larut. Ia merasa prosedur administratif yang berbelit-belit justru melukai rasa keadilannya sebagai korban.
Jawaban Kanwil Kemenag Dinilai Normatif
Pihak Kanwil Kemenag Lampung, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam koridor pemeriksaan. Mereka berdalih masih menunggu arahan dari tim pengawas kepegawaian pusat.
“Kami melaksanakan arahan dari tim pengawas pusat. Masih ada hal tambahan yang perlu dikonfirmasi, dan kemarin kami sudah melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan,” tulis pihak Kanwil dalam keterangan singkatnya.
Namun, publik menilai jawaban tersebut hanyalah pembelaan normatif yang terus diulang tanpa ada progres nyata. Belum adanya keputusan sanksi disiplin bagi oknum guru PPPK tersebut dikhawatirkan akan mencoreng citra institusi pendidikan agama di Lampung.
Sesuai dengan regulasi ASN dan PPPK, pelanggaran kode etik dan moralitas seharusnya mendapatkan perhatian prioritas. Desakan agar Kemenag Lampung bertindak transparan kian menguat, mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik selama hampir setengah tahun.
Masyarakat kini menunggu apakah Kanwil Kemenag Lampung berani mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, atau justru membiarkan kasus ini menguap tanpa penyelesaian yang jelas. (Red)