
Kota Metro, sinarlampung.co – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan nominal fantastis kini tengah meresahkan para pedagang baru di kawasan Pasar Shopping Kota Metro. Paguyuban pedagang setempat diduga mematok “uang administrasi” mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta bagi siapa saja yang ingin mengisi lapak di pasar tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa uang jutaan rupiah tersebut diklaim sebagai biaya persyaratan administratif. Namun, saat transparansi dana tersebut dipertanyakan oleh pedagang, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Shopping Metro, Sultan Fahli Harman, berdalih bahwa dana itu digunakan untuk renovasi bangunan.
Alih-alih memberikan rincian yang transparan, Fahli justru merespons dengan nada intimidasi dan menantang pedagang untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan lapor ke polisi. Aturan kesepakatan paguyuban ini sudah berjalan panjang. Sekarang kalau orang mau pakai toko (lapak), silakan bayar, kalau tidak mau ya keluar,” tegas Fahli saat dikonfirmasi, Rabu 29 April 2026.
Klaim Sepihak Atas Lahan Pasar
Yang lebih mengejutkan, Fahli secara terbuka mengklaim bahwa Pemerintah Kota Metro tidak memiliki wewenang atas lahan Pasar Shopping. Ia menyebut keberadaan pasar tersebut murni hasil perjuangan kelompoknya, bahkan membawa-bawa nama mantan pejabat daerah.
“Qomaru (Mantan Wakil Wali Kota) pun kalau mau masuk Shopping tidak saya beri izin, tanya saja Kepala Dinasnya. Ini memang perjuangan kita, bukan pemerintah. Kita berdiri sendiri,” cetus Fahli dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa tarif tersebut adalah ketentuan mutlak paguyuban sebagai bentuk kompensasi atas “perjuangan” mereka selama ini. Menurutnya, pedagang baru wajib membayar tanpa kecuali.
Dugaan praktik pungli ini mencuat di tengah kondisi Pasar Shopping yang sedang lesu dan sepi pembeli. Para pedagang mengeluhkan beban finansial yang sangat berat di tengah perputaran ekonomi yang melambat.
Kehadiran pungutan liar dengan angka jutaan rupiah ini dikhawatirkan akan mematikan minat pedagang baru dan merusak iklim usaha di salah satu pusat ekonomi kebanggaan warga Kota Metro tersebut. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Metro untuk mengklarifikasi status aset dan legalitas pungutan tersebut. (Red)