
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). Meski menyandang status terdakwa dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ardito tampak menunjukkan sikap yang sangat tenang.
Pantauan di lokasi, Ardito tiba di pengadilan dengan penampilan yang santai dan penuh percaya diri. Jauh dari kesan tegang, ia tetap menunjukkan karakter aslinya yang “grapyak” (ramah), menyapa, hingga menyalami beberapa orang yang hadir di ruang sidang.
Ketegasan baru muncul saat dirinya menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan suara mantap, Ardito membantah keras tuduhan bahwa dirinya telah menerima fee proyek senilai Rp500 juta maupun aliran dana lainnya yang dituduhkan dalam berkas dakwaan.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Eksepsi
Penasihat hukum Ardito, pengacara senior Bambang Handoko, menegaskan bahwa kliennya konsisten sejak awal pemeriksaan hingga persidangan untuk menolak seluruh poin dakwaan mengenai penerimaan uang.
Menariknya, tim penasihat hukum memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Bambang menilai, pengajuan eksepsi hanya akan menyentuh aspek formalitas penyusunan surat dakwaan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya formalitas. Kami tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaannya, tetapi yang kami bantah adalah kebenaran dari isi dakwaan tersebut,” tegas Bambang Handoko dengan suara lantang di hadapan awak media.
Bambang menambahkan, poin utama yang disanggah adalah klaim jaksa mengenai penerimaan uang Rp500 juta hingga akumulasi dana sebesar Rp7 miliar lebih. Pihaknya menyatakan tidak ada satu pun aliran dana dari kontraktor maupun pihak swasta yang masuk ke kantong kliennya.
“Pak Ardito tidak pernah terima uang dari kontraktor ataupun pihak lain. Dari awal pemeriksaan sampai sekarang, beliau konsisten menyatakan tidak pernah melakukan korupsi, suap, atau gratifikasi,” imbuhnya.
Menghadapi agenda persidangan berikutnya, tim hukum Ardito Wijaya mengaku siap mengikuti dinamika pembuktian dari Jaksa KPK. Mereka optimistis dapat mematahkan dakwaan tersebut seiring berjalannya proses persidangan di meja hijau.
“Persidangan masih panjang, kita lihat nanti pembuktian dari jaksa seperti apa. Kami akan menyiapkan pembelaan yang maksimal,” pungkas Bambang. (Red)