
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu 29 April 2026. Ardito didakwa menerima suap senilai Rp500 juta serta gratifikasi mencapai Rp7,35 miliar terkait proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Handayani, juga membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni M. Anton Wibowo (Eks Sekretaris Bappenda Lamteng), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lamteng), dan Ranu Hari Prasetyo (Adik kandung Ardito Wijaya).
Suap Rp500 Juta di Kafe EL’s Coffee
Dalam dakwaan pertama, JPU mengungkapkan bahwa Ardito dan Anton Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, pada September 2025.
Transaksi haram tersebut dilakukan di Kafe EL’s Coffee, Bandar Lampung. Uang tersebut diberikan dengan kompensasi agar Ardito menunjuk perusahaan milik Lukman sebagai penyedia barang dan jasa melalui metode E-Purchasing (E-Katalog) pada Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Gratifikasi Rp7,35 Miliar Lewat ‘Orang Kepercayaan’
Selain suap, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp7,35 miliar selama periode Februari hingga November 2025. Uniknya, pengumpulan uang ini melibatkan peran sang adik dan seorang oknum anggota DPRD.
“Terdakwa Riki dan Ranu didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi dengan mengumpulkan sejumlah uang dari proyek Dinas Kesehatan yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Ardito,” jelas JPU Tri Handayani.
Uang tersebut diterima melalui orang kepercayaan terdakwa untuk kepentingan operasional pribadi Ardito selama menjabat sebagai Bupati. Berikut adalah rincian setoran dari para rekanan swasta:
| Nama Rekanan/Kontraktor | Nilai Setoran |
| Ansori | Rp2.000.000.000 |
| Slamet Nurhadi | Rp1.500.000.000 |
| Sandi Armoko | Rp1.000.000.000 |
| Akhmad Riyandi (Andi Chandra) | Rp1.000.000.000 |
| Wilanda Rizki | Rp650.000.000 |
| MA Muhammad Ersad | Rp600.000.000 |
| Rusli Yanto | Rp300.000.000 |
| Agustam | Rp300.000.000 |
| Total Gratifikasi | Rp7.350.000.000 |
Merespons dakwaan JPU KPK, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi). Dengan demikian, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. (Red)