
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2025 terkait Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat yang digelar pada Senin 27 April 2026 ini melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat dewan.
Hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kepala BPKAD Nurul Fajri, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Giri menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari evaluasi triwulanan untuk mengukur sejauh mana anggaran daerah telah terserap dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Sudah sejauh mana efektivitasnya, sejauh mana anggaran itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta berapa persen penyerapannya,” ujar Giri Akbar.
Ia menegaskan bahwa fokus Banggar DPRD berada pada level kebijakan, bukan teknis. Pihaknya meminta TAPD untuk memastikan anggaran diarahkan pada program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik, namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Tunda Program Non-Mendesak
Menanggapi ketidakpastian kondisi global, Giri meminta pemerintah daerah untuk bersikap selektif. Ia menyarankan agar kegiatan yang dinilai kurang mendesak ditunda sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak geopolitik internasional yang mungkin memengaruhi kondisi ekonomi daerah.
“Kita belum tahu ke depan seperti apa. Karena itu, Lampung harus siap dengan segala kemungkinan,” tuturnya. Meski demikian, Giri memberikan catatan positif bahwa ketahanan pangan Lampung dalam kondisi surplus, serta stok energi seperti BBM dan LPG dipastikan terkendali.
Optimalisasi Aset Rp19 Triliun untuk Pendapatan Daerah
Di sisi eksekutif, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyatakan bahwa tantangan fiskal saat ini menuntut kreativitas dalam menggali pendapatan daerah. Salah satu strategi utama yang kini digencarkan adalah optimalisasi aset milik Pemprov Lampung yang nilainya mencapai angka fantastis.
“Pemprov Lampung memiliki aset lebih dari Rp19 triliun. Ini yang kita dorong untuk dimaksimalkan agar berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah,” jelas Marindo.
Saat ini, seluruh OPD tengah melakukan inventarisasi dan menyusun skema pemanfaatan aset sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi daerah di tengah tekanan ekonomi global. (Red)