
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/4/2026).
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan. KPK menerjunkan tim tangguh yang terdiri dari tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus ini, yakni:
Yoyok Fiter Haiti Fewu
Hardiman Wijaya Putra
Agung Nugroho Santoso
Oktafianta Ariwibowo
Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
Heni Nugroho
Tri Handayani
“Jika tidak ada perubahan, sidang akan dimulai Rabu mendatang. Terdakwa direncanakan hadir didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Handoko,” ujar Dedi, Sabtu (25/4/2026).
Ardito Wijaya terseret dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025. Kasus ini melibatkan lingkaran orang terdekat Bupati, termasuk adik kandung dan kerabatnya.
KPK mengidentifikasi total aliran dana yang masuk ke kantong Ardito mencapai Rp5,75 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Fee Proyek Umum (Rp5,25 Miliar): Dikumpulkan selama periode Februari hingga November 2025.
Fee Proyek Alkes (Rp500 Juta): Terkait pengondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang proyek alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar.
Hasil penyelidikan KPK menunjukkan indikasi kuat bahwa uang suap tersebut digunakan secara sistematis untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan sebagai modal kampanye pada tahun 2024, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional pribadi.
Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam jaringan ini:
Ranu Hari Prasetyo (RNP): Adik kandung Bupati.
Anton Wibowo (ANW): Plt Kepala Bapenda Lamteng (kerabat Bupati).
Riki Hendra Saputra (RHS): Anggota DPRD Lampung Tengah.
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS): Direktur PT Elkaka Mandiri.
Persidangan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik Lampung, mengingat status terdakwa sebagai Bupati terpilih periode 2025-2030 yang terjerat hukum sesaat setelah masa pemilihan usai. (Red)