
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Setelah sempat tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/4/2026). Kedatangannya terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan setelan safari hitam, didampingi tim penasihat hukumnya. Setibanya di lokasi, tim hukum langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan koordinasi terkait teknis pemeriksaan.
”Kedatangan kami ke sini untuk melakukan koordinasi (terkait pemeriksaan),” ujar Ranti, salah satu anggota tim penasihat hukum Arinal, singkat.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung tercatat telah melayangkan beberapa kali undangan pemeriksaan. Arinal sempat absen pada pemanggilan pertama tanggal 16 April, pemanggilan kedua pada 21 April, hingga jadwal berikutnya pada 24 April 2026.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa keterangan Arinal sangat krusial untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah berkembang. Terlebih, beberapa fakta baru telah muncul dalam persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
”Pemanggilan ini bertujuan untuk membuat terang perkara. Kami menghargai kehadiran yang bersangkutan sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang transparan,” ujar Danang.
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Kasus yang menjerat perusahaan pelat merah PT LEB ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp268,7 miliar. Nama Arinal sendiri telah muncul dalam surat dakwaan tiga terdakwa yang sudah lebih dulu diproses, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan langkah agresif dengan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025 lalu. Barang bukti uang tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sejak akhir Januari 2026.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Lampung sebagai tolok ukur ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi di lingkup tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD). (Red)