
Pesawaran, sinarlampung.co – Sebuah kasus asusila yang mengguncang rasa kemanusiaan terjadi di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Seorang anak di bawah umur ditemukan tengah mengandung tujuh bulan, yang diduga kuat merupakan hasil perbuatan bejat ayah dan kakek kandungnya sendiri.
Mirisnya, hingga saat ini kedua pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran di lingkungan desa setempat. Kondisi ini memicu kemarahan warga dan desakan keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pesawaran.
Ketua Komnas PA Pesawaran, Arie BM, S.Sos., S.H., mendesak aparat kepolisian untuk segera meringkus kedua pelaku guna menghindari pecahnya aksi main hakim sendiri oleh massa yang kian geram.
“Kami merekomendasikan agar ayah dan kakek bejat ini segera ditangkap. Ini adalah kasus luar biasa; korban masih di bawah umur dan kini harus mengandung anak dari perbuatan anggota keluarganya sendiri,” tegas Arie saat memberikan keterangan, Selasa (21/4/2026).
Menurut Arie, kondisi korban saat ini berada dalam titik terendah, baik secara fisik maupun psikis. Trauma mendalam membayangi korban yang harus menghadapi kehamilan di usia yang sangat muda akibat tindakan keji orang-orang yang seharusnya melindunginya.
Keberadaan pelaku yang masih terlihat di ruang publik dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan wilayah setempat. Arie memperingatkan bahwa celah waktu dalam penegakan hukum dapat memicu tindakan anarkis dari masyarakat yang sudah kehilangan kesabaran.
“Jika aparat tidak segera bertindak, kami khawatir akan terjadi main hakim sendiri. Kami meminta polisi bergerak cepat sebelum situasi semakin tidak terkendali,” tambah Arie yang juga seorang advokat tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi mengenai kendala penangkapan kedua pelaku. Komnas PA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan trauma yang memadai, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya upaya perdamaian yang mencederai keadilan. (Red)