
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aroma ketidakpatuhan terhadap hukum kian menyengat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot hingga kini masih menutup rapat daftar nama 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus—atau yang lazim disebut Staf Ahli Wali Kota—meskipun keberadaan mereka telah dinyatakan melanggar undang-undang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Bandar Lampung, Agus Widodo, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tertutup pihak eksekutif. “Kami sudah meminta daftar nama 85 PTK Khusus itu. Namun sampai sekarang datanya belum kami terima,” ujar Agus, Jumat 17 April 2026.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 secara gamblang membongkar bahwa kebijakan Wali Kota Eva Dwiana dalam mengangkat 85 PTK Khusus menabrak aturan kepegawaian. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Praktik ini pun memicu pemborosan anggaran daerah sebesar Rp3,68 miliar. Rinciannya, koordinator PTK Khusus menerima gaji Rp8 juta per bulan, sementara anggota lainnya menerima Rp5 juta per bulan. Ironisnya, BPK menemukan bahwa laporan kajian yang mereka buat—sebagai syarat penerimaan upah—diduga hanya hasil copy-paste karena memiliki substansi yang sama antarsatu dengan lainnya.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum
Sikap Pemkot yang enggan membuka data ini memicu desakan agar Kejati Lampung dan Polda Lampung segera turun tangan. Advokat Haris Munandar menegaskan bahwa temuan BPK sudah cukup menjadi pintu masuk bagi penyidik Tipikor.
“LHP BPK sudah merinci peraturan yang ditabrak dan nilai potensi kerugian negaranya. APH sudah sepatutnya bergerak mengusut perkara ini karena ini menyangkut transparansi keuangan daerah,” tegas Haris.
Senada, pakar Hukum Tata Negara Unila, Ahmad Saleh, menilai kebijakan pembentukan PTK Khusus melalui Perwali No. 43 Tahun 2023 adalah bentuk pengabaian terhadap instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Modus Ubah Nomenklatur
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap modus pengangkatan ini dilakukan dengan mengubah nomenklatur “Tenaga Ahli” (yang sudah dihapus rekening belanjanya) menjadi “PTK Khusus” di bawah pos Belanja Jasa Tenaga Administrasi. Padahal, Pemkot sendiri secara struktural sudah memiliki Staf Ahli resmi di tiga bidang pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keberanian Pemkot untuk membuka identitas 85 nama tersebut ke hadapan Pansus DPRD, guna memastikan bahwa anggaran daerah tidak hanya digunakan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu di luar tatanan hukum yang berlaku. (Red)