
Bandar Lampun, sinarlampung.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 mengungkap sederet temuan krusial di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Sejumlah proyek ditemukan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga ketidaksesuaian spesifikasi yang memicu kerugian miliaran rupiah.
Berdasarkan data LHP BPK, terdapat dua klaster besar temuan yang menjadi sorotan utama:
1. Belanja Pengadaan Bahan Material Pada aspek ini, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi dengan total mencapai Rp217.913.439. Rinciannya meliputi:
Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp48,7 juta.
Ketidaksesuaian harga material sebesar Rp169,1 juta.
Denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp22 juta.
2. Belanja Tak Terduga (BTT) pada 25 Paket Pekerjaan Temuan pada pos Belanja Tak Terduga jauh lebih fantastis. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.794.702.264 yang disebabkan oleh:
Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak yang mencapai Rp1,42 miliar.
Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp368,5 juta.
Perencanaan pekerjaan yang dinilai tidak memadai serta keterlambatan penyetoran sisa dana yang tidak terpakai ke kas daerah.
Kelalaian Pengawasan dan Ketidakcermatan Pejabat
BPK menegaskan bahwa rentetan temuan ini terjadi karena Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pengawas Teknis dinilai kurang cermat dalam menguji perhitungan volume serta spesifikasi hasil pekerjaan.
Di sisi lain, pihak penyedia jasa juga dinilai tidak amanah karena melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas PU menyatakan sependapat dengan hasil audit BPK. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama pada sektor infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. (Red)