
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita sejatinya diciptakan negara sebagai dewa penolong bagi dapur masyarakat kelas bawah. Di tengah fluktuasi harga pangan, tulisan angka Rp15.700 per liter pada kemasannya adalah janji daya beli yang coba dirawat oleh pemerintah. Namun, di Bandar Lampung, janji itu runtuh di dalam sebuah gudang tertutup di bilangan Rajabasa Jaya.
Aldila Leo Saputra dan Direktur CV Tersangka Penyimpangan MinyakKita Subsidi
Rabu, 20 Mei 2026, aparat Polresta Bandar Lampung mengendus aktivitas mencurigakan di Jalan Ragom Gawi. Saat gerbang digerebek, polisi menemukan hilir mudik armada pengangkut tengah melakukan bongkar muat ribuan liter MinyaKita.
Minyak-minyak subsidi yang didatangkan dari Bengkulu itu bukan untuk dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada masyarakat kota, melainkan hendak diselundupkan dan diperdagangkan ke Lampung Tengah dengan harga yang telah dimanipulasi demi meraup profit instan.
Gurita bisnis kotor yang diduga telah berjalan sejak awal 2025 ini seketika memantik perhatian publik. Bukan hanya karena jumlah barang bukti yang fantastis—mencapai lebih dari 1.400 dus siap edar—tetapi karena identitas sang pemodal di balik layar: ALS (Aldila Leo Saputra), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang sehari-hari justru bertugas di Dinas Sosial Provinsi Lampung. Sebuah instansi yang ironisnya memiliki tupoksi utama mengurusi kesejahteraan masyarakat miskin.
Aroma skandal ini tak pelak memaksa pimpinan puncak tempat ALS bernaung angkat bicara. Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, usai melaksanakan Solat Idul Adha di Masjid Raya Al Bakrie, membenarkan bahwa sang pemodal ilegal tersebut adalah bawahannya.
Ada kesan pembelaan diri yang sempat dibawa ALS saat menghadap atasannya sebelum polemik ini membesar. Kepada Aswarodi, oknum ASN tersebut berkilah bahwa kegaduhan yang viral di media sosial itu hanyalah dinamika perdagangan biasa. “Dia (ALS) bilang, itu cuma urusan bisnis saja. Nggak ada yang nyimpang–nyimpang,” ujar Aswarodi menirukan ucapan bawahannya.
Aswarodi juga menegaskan bahwa hingga saat itu ALS belum dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta, sehingga yang bersangkutan masih bisa menghadap secara fisik. Kendati demikian, Dinas Sosial menegaskan tidak akan mengintervensi ataupun melindungi pegawainya yang menabrak hukum. Pihak Dinsos memasrahkan nasib ALS ke meja penyidik Polresta Bandar Lampung serta mempersilakan Inspektorat jika ingin menjatuhkan sanksi disiplin ASN.
Kini, ALS bersama mitranya, YAP (Yulian Andika Pratama) selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, harus bersiap menghadapi ancaman pidana berlapis. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Konsumen hingga UU Perdagangan dengan ancaman hukuman kurungan yang tidak main-main.
Halaman Mapolresta Bandar Lampung pun kini dipenuhi karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat. Rentetan bunga itu mengirimkan dua pesan yang jelas: apresiasi tinggi atas keberanian polisi membongkar mafia pangan, sekaligus sebuah desakan moril agar penyidikan tidak macet di tengah jalan.
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana instrumen subsidi negara rentan dibajak oleh oknum yang memiliki kapital dan jaringan. Publik kini menanti taji kepolisian dan kejaksaan di meja hijau. Pengusutan secara transparan harus dilakukan hingga ke akar-akarnya, sebab menimbun minyak subsidi di tengah kesulitan ekonomi warga bukan sekadar pelanggaran regulasi dagang, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap rasa kemanusiaan dan keadilan sosial. (Red)