
Pesawaran, sinarlampung.co – Pembangunan ruas jalan provinsi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menilai proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp44 miliar tersebut tidak direncanakan secara matang dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah.
Menurutnya, pembangunan jalan tanpa dilengkapi sistem drainase atau saluran pembuangan air yang memadai akan berdampak pada ketahanan konstruksi jalan, terutama saat musim hujan.
“Pembangunan jalan tanpa drainase yang baik jelas sangat berisiko. Air akan menggenang dan merusak struktur jalan. Ini bentuk perencanaan yang tidak maksimal dan cenderung menghambur-hamburkan anggaran,” tegas Mahmuddin.
Selain itu, LSM Penjara Indonesia juga menyoroti dugaan pengerjaan pada lapisan awal jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Keluhan serupa juga datang dari masyarakat setempat. Mereka menilai kualitas pekerjaan belum memenuhi standar, meskipun proyek masih berada pada tahap awal pelaksanaan. Warga berharap Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
LSM Penjara Indonesia pun meminta instansi teknis dan aparat pengawas segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Mahmuddin juga mendesak Gubernur Lampung agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut serta memastikan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Jangan sampai anggaran besar yang bersumber dari APBD justru tidak memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas BMBK bersama konsultan perencanaan wajib memberikan klarifikasi terkait pembangunan tersebut. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa proyek jalan tidak dilengkapi sistem drainase yang memadai, sehingga berpotensi melanggar standar teknis infrastruktur serta merugikan lingkungan dan masyarakat.
Drainase, kata dia, merupakan komponen wajib dalam konstruksi jalan untuk mencegah genangan air yang dapat mempercepat kerusakan jalan. “Drainase merupakan komponen wajib dalam konstruksi jalan untuk mencegah genangan air yang dapat mempercepat kerusakan jalan,” pungkasnya. (Red)