
Kota Metro, sinarlampung.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menggerebek tujuh remaja putri yang diduga tengah berpesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, Kamis (16/04/2026). Penggerebekan ini dilakukan menyusul keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Metro, Yoseph Nenotaek, mengonfirmasi bahwa mayoritas remaja yang diamankan masih berstatus pelajar di bawah umur. Selain menemukan botol miras kosong, petugas juga mendapati pengakuan mengejutkan terkait dugaan relasi sesama jenis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian di Jalan Al-Muttaqin, petugas menemukan indikasi adanya tekanan terhadap beberapa pelajar untuk ikut mengonsumsi miras.
“Dari wawancara, ada pengakuan dari tiga orang terkait hubungan sesama jenis. Selain itu, kami menemukan indikasi anak SMP dan SMA yang dipaksa minum. Ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur,” tegas Yoseph.
Ketujuh remaja tersebut—satu berusia 18 tahun dan enam lainnya berusia 16-17 tahun—langsung dibawa ke Kantor Kelurahan Mulyojati. Pihak Satpol PP telah memanggil orang tua masing-masing untuk proses pembinaan.
“Besok, mereka akan dikumpulkan kembali di kantor kecamatan bersama Dinas Sosial dan pihak kepolisian untuk pembinaan lanjutan. Kami tidak menutup kemungkinan kasus ini berlanjut ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana,” tambahnya.
Ketua RW 02 Mulyojati, Agus Prestyo, menyatakan bahwa laporan warga diperkuat dengan bukti rekaman video aktivitas para remaja tersebut. Ia pun memberikan peringatan keras kepada pemilik indekos di wilayahnya.
“Silakan buka usaha, tapi harus tertib administrasi. Data penghuni harus dilaporkan ke RT/RW secara jelas. Pemilik kos harus bertanggung jawab menjaga lingkungan tetap kondusif,” ujar Agus. (Red)