
Lampung Utara, sinarlampung.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Isu ini menjadi sorotan publik setelah adanya laporan dari pihak masyarakat terkait dugaan penyimpangan di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jika benar terdapat praktik pungutan dan pemerasan di dalam lapas, ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional,” tegas Mahmuddin, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya mencoreng institusi pemasyarakatan, tetapi juga merugikan warga binaan serta keluarganya. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang tegas guna menjaga integritas lembaga negara.
Mahmuddin juga menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan.
“Kalau terbukti, kami minta oknum yang terlibat segera dicopot dari jabatannya. Jangan ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi maupun instansi terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM mengenai dugaan tersebut.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang guna memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan. (Red)