
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mulai mendalami dugaan kelalaian penanganan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati. Hal ini menyusul laporan kematian seorang pasien anak bernama Abizar Fathan Athallah bin Muslim pada Februari 2026 lalu.
Diduga Lalai Tangani Pasien Hingga Meninggal, RSIA Puri Betik Hati Dilaporkan ke Dinkes
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irwan, menyatakan bahwa pihaknya melalui Komisi V memfasilitasi laporan dari orang tua korban yang menduga adanya prosedur yang tidak tepat serta kelalaian dalam penanganan medis.
“Berdasarkan keterangan orang tua korban, mereka merasa ada prosedur yang tidak sesuai atau kelalaian sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia,” ujar Yanuar kepada awak media, Senin 13 April 2026.
Guna mendapatkan keterangan yang berimbang, Komisi V menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen RSIA Puri Betik Hati, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan pihak keluarga korban.
“Kami panggil pihak rumah sakit, Dinkes, dan orang tua korban untuk mendengarkan keterangan dari semua sisi. Kami tidak ingin hanya mendengar dari satu pihak saja,” tambah Yanuar.
Senada dengan Yanuar, anggota DPRD lainnya, Budhi Condrowati, menyoroti adanya indikasi keterlambatan penanganan yang signifikan. Berdasarkan penelusurannya, pasien diduga tidak mendapatkan tindakan yang memadai selama kurun waktu tertentu.
“Saya melihat ada indikasi keterlambatan penanganan pasien sejak tanggal 15 hingga 17 (Februari). Setelah saya konfirmasi, ternyata rumah sakit tersebut hanya memiliki satu dokter bedah. Tentu ini sangat kurang untuk pelayanan rumah sakit,” ungkap Budhi.
Ia pun mendesak manajemen RSIA Puri Betik Hati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan menambah jumlah tenaga medis spesialis.
“Intinya, RSIA Puri Betik Hati harus melakukan evaluasi total. Saya meminta agar dokter bedah di sana ditambah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini menimpa Abizar Fathan Athallah, putra dari Muslim, warga Perum Griya GMI, Bandar Lampung. Peristiwa yang berujung duka tersebut terjadi pada pertengahan Februari 2026 dan kini menjadi atensi serius legislatif Lampung. (Red)