
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandar Lampung diterpa isu miring terkait dugaan pungutan liar (pungli). Sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dimintai “kontribusi” sebesar Rp1,5 juta per sekolah untuk mengikuti kegiatan kepramukaan, meski lembaga tersebut dikabarkan telah mengantongi dana hibah daerah sebesar Rp1 miliar.
Gelar Kegiatan di Tengah SPMB, Kwarcab Pramuka Bandar Lampung Tarik Rp1,5 Juta dari Kepala Sekolah
Ironisnya, kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran itu diwajibkan bagi seluruh kepala sekolah di tengah padatnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Herman HN pada 17–24 Juni 2026 lalu.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mempertanyakan urgensi penarikan dana sepihak tersebut di tengah melimpahnya sokongan APBD untuk Gerakan Pramuka setempat.
“Kenapa sekolah masih diminta membayar Rp1,5 juta untuk kegiatan ini, sementara informasinya sudah ada anggaran hibah sekitar Rp1 miliar dari Pemkot melalui Dispora untuk Pramuka? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” ujarnya kebingungan.
Selain beban biaya, ia juga mengeluhkan penempatan waktu kegiatan yang dinilai tidak peka terhadap agenda strategis pelayanan publik di sekolah.
“Sekarang sekolah sedang sibuk-sibuknya mengurus SPMB; mulai dari pendaftaran, verifikasi data, hingga pelayanan masyarakat. Banyak hal yang harus dipantau langsung. Tetapi di saat yang sama, kami justru diwajibkan ikut kursus pramuka berhari-hari,” cetusnya.
Kadispora Nero Akbar Bungkam
Siasat penarikan “harga buta” ini kian buram menyusul sikap bungkam otoritas terkait. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dispora Kota Bandar Lampung, Nero Akbar, maupun pihak pengurus Kwarcab Pramuka Bandar Lampung belum memberikan respons atau penjelasan resmi saat dikonfirmasi mengenai ruang lingkup penggunaan dana hibah serta dasar hukum penarikan kontribusi sekolah tersebut.
DPRD Ingatkan Potensi Gangguan Pelayanan Publik
Merespons polemik yang meresahkan dunia pendidikan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, angkat bicara. Ia mendesak Dispora dan Kwarcab Pramuka segera membeberkan klarifikasi objektif guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kami mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber pendanaan kegiatan, mekanisme pembiayaan, serta dasar penetapan kontribusi yang dibebankan kepada sekolah apabila memang ada. Transparansi adalah bagian dari tata kelola yang baik,” tegas Asroni, Rabu (1/7/2026).
Asroni menekankan, meski legislatif mendukung penuh penguatan karakter lewat kepramukaan, panitia seharusnya mempertimbangkan beban tugas kepala sekolah yang bertindak sebagai garda terdepan pengawal SPMB agar respons terhadap masyarakat tidak lumpuh.
“Kepala sekolah memiliki peran vital memastikan proses SPMB berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, karena kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan agenda strategis pelayanan publik, tentu harus dipastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan tidak terganggu,” lanjut politisi tersebut.
Kendati demikian, Komisi IV DPRD mengaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum memanggil dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung untuk duduk bersama.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Yang diperlukan saat ini adalah keterbukaan informasi. Jika memang ada kucuran APBD, jelaskan porsinya untuk apa saja, agar tidak muncul persepsi pungli di tingkat satuan pendidikan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan, justru mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan kegiatan tersebut. Dia meminta agar informasi dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah. “Naaaah, coba tanya sama kepala sekolahnya yaaa,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jum’at 26 Juni 2026. (Red)