
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Usaha pengepulan minyak jelantah di Dusun 7 Sidorejo, Desa Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan warga. Selain diduga belum mengantongi izin, aktivitas usaha rumahan tersebut dikeluhkan karena dianggap mengganggu lingkungan sekitar.
Sejumlah warga setempat, di antaranya EG (43) dan PY (45), mengaku aktivitas usaha itu menimbulkan kebisingan dan bau tidak sedap, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal berdekatan.
“Suka menimbulkan kebisingan tengah malam, karena aktivitas yang tidak mengenal waktu, bahkan terkadang suka bau bekas minyak jelantah, sampah dan bekas minyak jelantah tersebut kalau musim hujan bisa mengalir ke sumur yang jadi sumber air,” ucap warga tersebut, Selasa (14/4/2026).
Warga berharap pemerintah kampung dan kecamatan dapat bersikap tegas. Mereka menegaskan tidak melarang aktivitas usaha, namun meminta lokasi usaha dipindahkan dari kawasan permukiman.
“Kami menolak usaha rumahan itu, kalau bisa dipindahkan, kami tidak menghalangi atau melarang sebetulnya dalam berusaha, nggak apa-apa kok usaha asal jangan sampai juga merugikan orang lain, cari lokasi yang lebih tepat,” kata warga.
Menurut warga, keluhan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada kepala dusun dan perangkat desa, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang dirasakan.
Pemilik Bantah Keras
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat aktivitas mencolok saat didatangi. Beberapa orang tampak berada di sekitar tempat usaha, namun tidak ditemukan indikasi gangguan seperti yang dikeluhkan warga.
Pemilik usaha, Maslani, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan aktivitas di lokasi tidak menimbulkan bau maupun pencemaran lingkungan.
“Bisa dilihat kan mas tempatnya tidak ada bau kok, sekarang merasa bau gak di sini bising atau ada pencemaran? Lihatlah foto-foto kemarin juga sudah dilihat kok sama pak camat,” katanya.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat pengepulan sementara sebelum minyak jelantah dikirim ke pembeli.
“Di sini kami kirim lagi ke pembeli untuk makanan ternak, bahkan pihak dari kecamatan, Pak Camat dan Kasi Trantib nya sempat mampir kesini dan melihat beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan camat yang menurutnya tidak mempermasalahkan aktivitas tersebut.
“Teruskan saja usahanya, tidak ada bau-bau dan limbah kok,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Sidorejo Kesumadadi, Habibullah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga. Ia mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama pihak kecamatan.
Menurutnya, hasil pembahasan sementara merekomendasikan agar usaha tersebut dipindahkan jika ke depan berkembang dalam skala lebih besar.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas produksi tidak dilakukan di lokasi tersebut. Namun terkait perizinan, diakui belum ada.
Dalam waktu dekat, pihak kampung berencana kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan mencari solusi bersama.
Terpisah, Johan Effendi dari LSM WN88 meminta pemerintah desa dan kecamatan lebih peka terhadap keberadaan usaha di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya perizinan dalam setiap kegiatan usaha.
“Berusaha mungkin bisa berbasis resiko, termasuk home industri harus ada perizinannya. usaha rumahan sebagai dasar utama pengajuan perizinan adalah persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha”, pungkasnya. (Usud41)